Organisasi Advokat Tolak Todung dan Refly Jadi Pansel

Selasa, 16 Desember 2014 - 00:04 WIB
Organisasi Advokat Tolak Todung dan Refly Jadi Pansel
Organisasi Advokat Tolak Todung dan Refly Jadi Pansel
A A A
JAKARTA - Organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menolak ditunjuknya Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami tentunya sebagai organisasi profesi advokat yang paling banyak berurusan di Mahkamah Konstitusi mempunyai perhatian yang serius terhadap hal ini," kata Ketua Peradi Otto Hasibuan di Kantor DPP Peradi, Jakarta, Senin (15/12/2014).

"karena bagi kami kalau ini sampai terjadi akan bisa mengakibatkan hal-hal yang sangat buruk bagi aparat penegak hukum di Indonesia khususnya mengenai persoalan-persoalan yang ada di MK. Kita tahu juga MK mengajukan keberatan dengan penetapan terhadap dua orang tersebut," sambungnya.

Menurut Otto, pemilihan Todung dan Refly tidak tepat menjadi anggota Pansel Hakim Konstitusi. Alasannya, kedua orang tersebut banyak menangani kasus-kasus di MK.

"Kita khawatir banyak konflik dan benturan kepentingan yang terjadi apabila mereka menjadi anggota Pansel ini. Kita khawatir hakim terpilih menjadi tidak independen dan tidak mandiri kalau nanti ada perkara yang ditangani Todung atau Refly Harun," terangnya.

Karena itu, pihaknya sependapat dengan MK bahwa keberadaan kedua orang itu tidak tepat. "Ini demi masa depan MK," jelasnya.

Otto juga memberikan catatan serius terhadap Todung. Katanya, Todung pernah telah dihukum oleh tiga organisasi advokat di Indonesia yaitu Peradi, KAI dan Ikadin karena melanggar kode etik.

"Bagaimana mungkin seorang yang pernah dihukum oleh tiga organisasi advokat melanggar kode etik tapi masih diberikan kewenangan dan kesempatan memilih hakim-hakim Konstitusi, ini tidak tepat," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Ikadin Leonard P Simorangkir menguatkan pernyataan Otto. Baik Refly maupun Todung selama ini sangat sering beracara di MK.

Sehingga dalam menjalankan kewenangannya menyeleksi calon Hakim Konstitusi akan terjadi konflik kepentingan. Baik Peradi maupun Ikadin telah menyurati Presiden Jokowi mengenai keberatan penetapan Refly dan Todung ini.

"Kita telah mengirim surat kepada presiden," tegas Leornard.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4295 seconds (0.1#10.140)