Organisasi Advokat Tolak Todung dan Refly Jadi Pansel

Selasa, 16 Desember 2014 - 00:04 WIB
Organisasi Advokat Tolak...
Organisasi Advokat Tolak Todung dan Refly Jadi Pansel
A A A
JAKARTA - Organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menolak ditunjuknya Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami tentunya sebagai organisasi profesi advokat yang paling banyak berurusan di Mahkamah Konstitusi mempunyai perhatian yang serius terhadap hal ini," kata Ketua Peradi Otto Hasibuan di Kantor DPP Peradi, Jakarta, Senin (15/12/2014).

"karena bagi kami kalau ini sampai terjadi akan bisa mengakibatkan hal-hal yang sangat buruk bagi aparat penegak hukum di Indonesia khususnya mengenai persoalan-persoalan yang ada di MK. Kita tahu juga MK mengajukan keberatan dengan penetapan terhadap dua orang tersebut," sambungnya.

Menurut Otto, pemilihan Todung dan Refly tidak tepat menjadi anggota Pansel Hakim Konstitusi. Alasannya, kedua orang tersebut banyak menangani kasus-kasus di MK.

"Kita khawatir banyak konflik dan benturan kepentingan yang terjadi apabila mereka menjadi anggota Pansel ini. Kita khawatir hakim terpilih menjadi tidak independen dan tidak mandiri kalau nanti ada perkara yang ditangani Todung atau Refly Harun," terangnya.

Karena itu, pihaknya sependapat dengan MK bahwa keberadaan kedua orang itu tidak tepat. "Ini demi masa depan MK," jelasnya.

Otto juga memberikan catatan serius terhadap Todung. Katanya, Todung pernah telah dihukum oleh tiga organisasi advokat di Indonesia yaitu Peradi, KAI dan Ikadin karena melanggar kode etik.

"Bagaimana mungkin seorang yang pernah dihukum oleh tiga organisasi advokat melanggar kode etik tapi masih diberikan kewenangan dan kesempatan memilih hakim-hakim Konstitusi, ini tidak tepat," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Ikadin Leonard P Simorangkir menguatkan pernyataan Otto. Baik Refly maupun Todung selama ini sangat sering beracara di MK.

Sehingga dalam menjalankan kewenangannya menyeleksi calon Hakim Konstitusi akan terjadi konflik kepentingan. Baik Peradi maupun Ikadin telah menyurati Presiden Jokowi mengenai keberatan penetapan Refly dan Todung ini.

"Kita telah mengirim surat kepada presiden," tegas Leornard.
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved