Fraksi Ingin MPR Jadi Lembaga Tafsir UU

Minggu, 14 Desember 2014 - 17:30 WIB
Fraksi Ingin MPR Jadi Lembaga Tafsir UU
Fraksi Ingin MPR Jadi Lembaga Tafsir UU
A A A
PALEMBANG - Sejumlah pemimpin fraksi menginginkan MPR miliki kewenangan sebagai lembaga penafsir undang-undang (UU) layaknya Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menafsir UU justru putusannya tidak sesuai dengan konstitusi.

"Dari hasil kajian konstitusi MPR, ada hal krusial yang membutuhkan solusi. Di sistem tata negara kita tidak boleh ada lembaga penafsir UU selain MK, sedangkan MK tidak banyak memahami lahirnya UUD 1945 maka, keputusannya juga tidak sesuai konstitusi kita," kata Ketua Fraksi PKB MPR Abdul Kadir Karding dalam diskusi yang bertajuk "Refleksi Akhir Tahun: Peran MPR Dalam Dinamika Politik" di Hotel Novotel Palembang, Minggu (14/12/2014).

Sehingga, sambung Karding, dirinya ingin agar MPR menjadi lembaga tinggi negara dengan kewenangan yang diperkuat. Salah satunya yakni, kewenangan terhadap tafsir UU.

"Karena MPR sudah pasti paham konstitusi dan sejarah konstitusi itu dilahirkan," jelas Karding.

Menurut Karding, di MK sendiri selama ini tidak bisa menafsirkan persoalan yang berhubungan dengan politik, melainkan hanya menafsir UU. Sehingga, MPR yang diberikan mandat untuk sosialisasikan empat konsensus kebangsaan harus memegang peranan yang strategis.

"Itu menjadi salah satu poin yang menjadi harapan kita," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Karding, MPR juga perlu memperkuat tiga badan di MPR yakni badan anggaran, badan sosialisasi, dan badan kajian. Karena, kajian tata negara dan konstitusi menjadi porsi baru yang harus diperkuat MPR.

Oleh karena itu, kalau pemimpin MPR dan Sekjen MPR mampu memfungsikan MPR dan membuat MPR tidak memainkan peranan politik praktis, maka MPR akan menjadi lembaga yang tidak biasa-biasa saja.

"Seperti misalnya kesuksesan MPR melantik presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu," tambahnya.

Namun demikian, Karding berpendapat apapun yang dilakukan oleh MPR tentunya harus disesuaikan dengan kewenangannya. Sehingga, amandemen UUD 1945 menjadi kunci agar MPR bisa berbuat banyak untuk negara ini.

"Kalau mau banyak berbuat ya diberikan kewenangan dalam amandemen UUD," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9732 seconds (0.1#10.140)