Sidang Tahunan Dikritik, Presiden Dinilai Tak Bisa Wakili Yudikatif
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 11:46 WIB
loading...
Presiden Jokowi menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada Sidang Bersama MPR-DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menggelar Sidang Tahunan menjelang Hari Kemedekaan Republik Indonesia yang ke-75 di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.
Acara juga dirangkai denganSidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam sidang yang digelar di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan laporan kinerja Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menilai model sidang tahunan yang berisi laporan lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir yang diwakili oleh Presiden, tidak tepat.
"Secara substansial, cabang-cabang kekuasaan melalui trias politica telah dipisah melalui mekanisme separation of power. Presiden tidak bisa mewakili lembaga legislatif maupun yudikatif. Termasuk badan pemeriksa keuangan (BPK). Ke depan perlu diatur mengenai pelaporan tiap-tiap lembaga untuk menyampaikan secara langsung di hadapan sidang MPR," kata Ahmad Tholabi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Agustus 2020. (Baca juga: Selalu Kenakan Pakaian Adat, Jokowi Dipuji Puan Maharani )
Dia menyarankan ke depan, materi pelaporan dalam sidang tahunan juga perlu ditekankan pada penyampaian kondisi obyektif tiap-tiap lembaga. Sidang Tahunan tidak hanya menyampaikan "kabar gembira" namun tantangan dan persoalan di masing-masing lembaga sebaiknya disampaikan dalam forum Sidang Tahunan ini. Sidang ini dilihat oleh seluruh rakyat Indonesia.
Acara juga dirangkai denganSidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam sidang yang digelar di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan laporan kinerja Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menilai model sidang tahunan yang berisi laporan lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir yang diwakili oleh Presiden, tidak tepat.
"Secara substansial, cabang-cabang kekuasaan melalui trias politica telah dipisah melalui mekanisme separation of power. Presiden tidak bisa mewakili lembaga legislatif maupun yudikatif. Termasuk badan pemeriksa keuangan (BPK). Ke depan perlu diatur mengenai pelaporan tiap-tiap lembaga untuk menyampaikan secara langsung di hadapan sidang MPR," kata Ahmad Tholabi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Agustus 2020. (Baca juga: Selalu Kenakan Pakaian Adat, Jokowi Dipuji Puan Maharani )
Dia menyarankan ke depan, materi pelaporan dalam sidang tahunan juga perlu ditekankan pada penyampaian kondisi obyektif tiap-tiap lembaga. Sidang Tahunan tidak hanya menyampaikan "kabar gembira" namun tantangan dan persoalan di masing-masing lembaga sebaiknya disampaikan dalam forum Sidang Tahunan ini. Sidang ini dilihat oleh seluruh rakyat Indonesia.
Lihat Juga :