Hadapi Pemeriksaan Lanjutan, Ini 'Style' Fuad Amin
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD Bangkalan Faud Amin Imran yang juga tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.
Fuad tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 16.20 WIB dengan menggunakan kemeja hitam lengan pendek yang dilapis rompi oranye sebagai seragam wajib tahanan KPK, Rabu (10/12/2014).
Turun dari mobil tahanan, mantan Bupati Bangkalan itu menebar senyum ketika menanggapi sapaan dari wartawan yang juga sedang mengabadikan foto kehadirannya. Sambil mengangkat ibu jari tangannya dan berlari-lari kecil, senyum Fuad terlihat sumringah.
Sebelumnya, nama Fuad tidak terdaftaf di dalam jadwal pemanggilan tersangka kasus korupsi pada hari ini.
Seperti diketahui, Fuad telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugakan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
Fuad tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 16.20 WIB dengan menggunakan kemeja hitam lengan pendek yang dilapis rompi oranye sebagai seragam wajib tahanan KPK, Rabu (10/12/2014).
Turun dari mobil tahanan, mantan Bupati Bangkalan itu menebar senyum ketika menanggapi sapaan dari wartawan yang juga sedang mengabadikan foto kehadirannya. Sambil mengangkat ibu jari tangannya dan berlari-lari kecil, senyum Fuad terlihat sumringah.
Sebelumnya, nama Fuad tidak terdaftaf di dalam jadwal pemanggilan tersangka kasus korupsi pada hari ini.
Seperti diketahui, Fuad telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugakan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)