Khitah Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
Selasa, 02 Desember 2014 - 09:11 WIB
Khitah Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
A
A
A
Alek Karci Kurniawan
Mahasiswa Fakultas Hukum, Aktivis Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik. Universitas Andalas Sumatera Barat
Pembangunan ekonomi bangsa merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dalam kegiatan usaha besar, menengah, dan kecil dalam pola kemitraan usaha.
” Hukum dalam keberadaannya di masyarakat mempunyai peranan dan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri. Tugas pokok dan fungsi dari hukum ialah petunjuk tingkah laku manusia, alat untuk menyelesaikan konflik, dan alat untuk rekayasa sosial-ekonomi (Gunarto Suhardi, 2002). Pembangunan ekonomi nasional dalam pencapaiannya tidak terlepas dari peran sektor hukum.
Sifatnya interdeterministis, antara ekonomi dan hukum, dua hal yang saling memengaruhi. Maksudnya, bisa juga berawal dari tuntutan bidang ekonomi terhadap bidang hukum yang dapat dijadikan sebagai sumbangan yang bermanfaat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Hukum sebagai ketentuan yang sifatnya normatif mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting dalam bidang perekonomian.
Pun dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Peluang besar pengembangan ekonomi di MEA 2015 ini, tentu selain strategi ekonomi, memerlukan khitah hukum yang genial untuk menghadapinya.
Dalam buku Perdagangan Bebas dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional karya Serian Wijatno dan Ariawan Gunadi, keduanya menyampaikan bahwa: satu hal yang belum terlaksana dalam persiapan menghadapi MEA 2015, yaitu diskusi komprehensif antara pemerintah, kalangan pengusaha, dan akademisi untuk meminta opini masyarakat.
Sebab, tak tertutup kemungkinan jika MEA berlaku, pasar Indonesia akan kelimpungan menghadapi arus masuk produk dan jasa asing karena perangkat hukum maupun kebijakan ekonomi belum ada atau belum siap menghadapi kecanggihan mekanisme perdagangan bebas. Karenanya, sebagai pasar yang besar, Indonesia kini sedang menghadapi ujian untuk mengimbangi konsumsi domestik yang luar biasa dan peningkatan daya beli masyarakatnya.
Profesional Perbankan dan peraih gelar doktor ilmu hukum termuda Universitas Indonesia (UI) pada 2012 ini juga menyampaikan Indonesia dapat menghadapi MEA dengan beberapa upaya. Pertama, memanfaatkan hambatan perdagangan untuk membatasi banjirnya produk dan jasa asing. Kedua, menciptakan sumber daya wirausaha yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan.
Ketiga, membentuk forum sengketa perjanjian perdagangan bebas dengan prosedur yang sederhana dan jelas kepastian hukumnya. Konkretnya, Indonesia dapat mengelola potensi perdagangan bebas dengan baik jika pemerintah mampu menyajikan kepastian hukum, birokrasi yang sederhana, dan sumber daya manusia yang memadai.
Mahasiswa Fakultas Hukum, Aktivis Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik. Universitas Andalas Sumatera Barat
Pembangunan ekonomi bangsa merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dalam kegiatan usaha besar, menengah, dan kecil dalam pola kemitraan usaha.
” Hukum dalam keberadaannya di masyarakat mempunyai peranan dan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri. Tugas pokok dan fungsi dari hukum ialah petunjuk tingkah laku manusia, alat untuk menyelesaikan konflik, dan alat untuk rekayasa sosial-ekonomi (Gunarto Suhardi, 2002). Pembangunan ekonomi nasional dalam pencapaiannya tidak terlepas dari peran sektor hukum.
Sifatnya interdeterministis, antara ekonomi dan hukum, dua hal yang saling memengaruhi. Maksudnya, bisa juga berawal dari tuntutan bidang ekonomi terhadap bidang hukum yang dapat dijadikan sebagai sumbangan yang bermanfaat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Hukum sebagai ketentuan yang sifatnya normatif mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting dalam bidang perekonomian.
Pun dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Peluang besar pengembangan ekonomi di MEA 2015 ini, tentu selain strategi ekonomi, memerlukan khitah hukum yang genial untuk menghadapinya.
Dalam buku Perdagangan Bebas dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional karya Serian Wijatno dan Ariawan Gunadi, keduanya menyampaikan bahwa: satu hal yang belum terlaksana dalam persiapan menghadapi MEA 2015, yaitu diskusi komprehensif antara pemerintah, kalangan pengusaha, dan akademisi untuk meminta opini masyarakat.
Sebab, tak tertutup kemungkinan jika MEA berlaku, pasar Indonesia akan kelimpungan menghadapi arus masuk produk dan jasa asing karena perangkat hukum maupun kebijakan ekonomi belum ada atau belum siap menghadapi kecanggihan mekanisme perdagangan bebas. Karenanya, sebagai pasar yang besar, Indonesia kini sedang menghadapi ujian untuk mengimbangi konsumsi domestik yang luar biasa dan peningkatan daya beli masyarakatnya.
Profesional Perbankan dan peraih gelar doktor ilmu hukum termuda Universitas Indonesia (UI) pada 2012 ini juga menyampaikan Indonesia dapat menghadapi MEA dengan beberapa upaya. Pertama, memanfaatkan hambatan perdagangan untuk membatasi banjirnya produk dan jasa asing. Kedua, menciptakan sumber daya wirausaha yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan.
Ketiga, membentuk forum sengketa perjanjian perdagangan bebas dengan prosedur yang sederhana dan jelas kepastian hukumnya. Konkretnya, Indonesia dapat mengelola potensi perdagangan bebas dengan baik jika pemerintah mampu menyajikan kepastian hukum, birokrasi yang sederhana, dan sumber daya manusia yang memadai.
(ars)