Baleg DPR Klaim Revisi MD3 Tak Perlu Libatkan DPD

Sabtu, 22 November 2014 - 01:59 WIB
Baleg DPR Klaim Revisi...
Baleg DPR Klaim Revisi MD3 Tak Perlu Libatkan DPD
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sebagai syarat islah antara dua kubu di DPR yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), dinilai tidak perlu melibatkan DPD.

"Enggak usah (meminta pertimbangan DPD). Kesepakatan ini sudah dibuat tanpa melibatkan DPD. Jadi UU-nya direvisi cukup berdasarkan kesepakatan," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Hutabarat, di Jakarta, Jumat 21 November 2014.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menjelaskan, pembahasan tersebut tidak menyangkut revisi pada banyak pasal, maka ini cukup menjadi pembahasan antara DPR dan pemerintah.

"Hanya revisi pasal penambahan wakil ketua, Pasal 74 dan Pasal 98. Nanti makin lama kalau libatkan DPD. Cukup pemerintah dan DPR di badan legislasi," ungkapnya.

Lebih lanjut Martin mengatakan, tidak ada revisi UU MD3 lainnya, selain yang sudah menjadi kesepakatan antara KIH dan KMP. Namun dirinya tidak mengelak jika ke depannya setelah reses akan ada revisi.

"Kita sudah sepakati ini hanya terbatas pada kesepakatan, kalau enggak (sesuai kesepakatan) ya enggak akan selesai sebelum masa reses," tuturnya.

"Intinya masih terbuka (revisi ke depannya), sama seperti UU pemilihan kepala daerah. Kalau masih kurang mantap ya revisi lagi. Enggak ada yang salah kan direvisi," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved