Permintaan KIH Dinilai Tak Langgar Konstitusi

Minggu, 16 November 2014 - 20:38 WIB
Permintaan KIH Dinilai...
Permintaan KIH Dinilai Tak Langgar Konstitusi
A A A
JAKARTA - Permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar DPR menghapus pasal dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dinilai tidak hilangkan hak konstitusi DPR.

"Keinginan KIH itu tidak sampai pada aspek menghilangkan hak-hak konstitusional anggota DPR," ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay kepada Sindonews, Jakarta, Minggu (16/11/2014).

Argumentasi KIH terkait penghapusan pasal tentang hak DPR, kata dia, hanya ingin mengembalikan isi pasal tersebut kepada prosedurnya.

Saleh berharap, kesepakatan mengenai pasal ini adalah kesepakatan terakhir antara KIH dan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Mudah-mudahan ini permintaan terakhir KIH. Kalau masih minta yang lain, saya kira proses penyelesaian sengketa di parlemen bisa jadi tertunda dan semakin berlarut-larut," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0675 seconds (0.1#10.140)