Penghapusan HMP Tak Disebut di Perundingan KMP dan KIH

Jum'at, 14 November 2014 - 19:42 WIB
Penghapusan HMP Tak Disebut di Perundingan KMP dan KIH
Penghapusan HMP Tak Disebut di Perundingan KMP dan KIH
A A A
JAKARTA - Salah satu pasal yang ingin diubah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait Hak Menyatakan Pendapat dalam Undang Undang (UU) 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Namun hal itu tidak dibicarakan dalam perundingan antara KIH dan KMP.

Menurut Ketua DPR Setya Novanto, klausul itu baru diajukan Pramono Anung selaku juru bicara KIH setelah bertemu dengan pemimpin partai KIH di kediaman Ketum PDIP Megawati Sukarno Putri, beberapa saat lalu.

"(Penghapusan salah satu pasal) itu tidak ada dalam perundingan antara Pamono dengan kami. Itu baru pengajuan terakhir setelah Pramono bertemu pimpinan partai dari KIH," kata Setya seusai acara Seri Diskusi AMPG, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (14/11/2014).

Terkait permintaan itu, Setya mengatakan, pihaknya akan mempelajari apakah penghapusan salah satu pasal pada UU MD3 tersebut berpotensi mengebiri hak-hak DPR.

"Tentu kita duduk bersama, pelajari dan jangan sampai usukan ini mendegradasi DPR," kata dia.

Saat ditanya apakah permintaan KIH tersebut dapat dikabulkan oleh KMP? Politikus Partai Golkar itu mengatakan, ada beberapa hak melekat yang dimiliki oleh DPR tidak dapat dihapus. Karena hak tersebut telah dijamin oleh konstitusi.

"Kalau hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak budget, tidak bisa dihapus karena ada dalam UUD. Tapi kalau masalah lain yang diajukan, kita lihat," kata Setya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6052 seconds (0.1#10.140)
pixels