Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Pasalnya, regulasi dianggap harus mengikuti perkembangan zaman.
"UU itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. Perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau saat ini mayoritas Parlemen dikuasai oleh KIM, maka sejatinya soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi," ujar Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan dikutip, Rabu (12/6/2024).
Ujang melihat nantinya yang akan menguasai Parlemen adalah Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jika ditambah PKB dan Nasdem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol. Total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi DPR 2024-2029.
"Dengan rincian Golkar 102 kursi, Gerindra 86 kursi, Demokrat 44 kursi, PAN 48 kursi, PKB 68 kursi, Nasdem 69 kursi atau setara 64,32 kursi Parlemen," jelasnya.
Dia melanjutkan bila nantinya UU MD3 direvisi yang akan diubah ialah terkait Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3. Pasal tersebut menyatakan Ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
"Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mbak Puan akan kehilangan kursi Ketua DPR-nya. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi adalah terkait dengan posisi Ketua DPR. Yang tadinya, jatahnya partai pemenang dan jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di Parlemen," paparnya.
"UU itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. Perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau saat ini mayoritas Parlemen dikuasai oleh KIM, maka sejatinya soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi," ujar Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan dikutip, Rabu (12/6/2024).
Ujang melihat nantinya yang akan menguasai Parlemen adalah Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jika ditambah PKB dan Nasdem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol. Total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi DPR 2024-2029.
"Dengan rincian Golkar 102 kursi, Gerindra 86 kursi, Demokrat 44 kursi, PAN 48 kursi, PKB 68 kursi, Nasdem 69 kursi atau setara 64,32 kursi Parlemen," jelasnya.
Dia melanjutkan bila nantinya UU MD3 direvisi yang akan diubah ialah terkait Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3. Pasal tersebut menyatakan Ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
"Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mbak Puan akan kehilangan kursi Ketua DPR-nya. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi adalah terkait dengan posisi Ketua DPR. Yang tadinya, jatahnya partai pemenang dan jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di Parlemen," paparnya.
(kri)