Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Rabu, 12 Juni 2024 - 18:27 WIB
loading...
Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Pasalnya, regulasi dianggap harus mengikuti perkembangan zaman.
"UU itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. Perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau saat ini mayoritas Parlemen dikuasai oleh KIM, maka sejatinya soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi," ujar Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan dikutip, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Ujang melihat nantinya yang akan menguasai Parlemen adalah Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jika ditambah PKB dan Nasdem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol. Total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi DPR 2024-2029.
"UU itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. Perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau saat ini mayoritas Parlemen dikuasai oleh KIM, maka sejatinya soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi," ujar Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan dikutip, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Ujang melihat nantinya yang akan menguasai Parlemen adalah Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jika ditambah PKB dan Nasdem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol. Total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi DPR 2024-2029.
Lihat Juga :