KIH Minta Revisi UU MD3, Ketua DPR: Kami Koordinasi Dulu
Jum'at, 14 November 2014 - 18:45 WIB
KIH Minta Revisi UU MD3, Ketua DPR: Kami Koordinasi Dulu
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi keinginan anggota dewan dari kelompok Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin merevisi Undang-undang MD3 sebagai syarat "islah DPR", Ketua DPR Setya Novanto akan mencoba memusyawarahkannya.
"Saya melihat yang diinginkan perubahan MD3 menyangkut penambahan wakil komisi dan AKD, itu bisa kita terima dan setujui. Namun, ada pasal lain (terkait HMP) yang perlu saya koordinasikan dengan pimpinan lain," kata Setya usai Seri Diskusi AMPG, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (14/11/2014).
"Kita tahu, hak budget, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, itu adalah hak-hak yang menempel kepada DPR dan dijamin undang-undang," imbuh dia.
Setya mengaku mendengar syarat islah itu dari Pramono Anung saat bertemu unsur pemimpin KMP di kediaman Hatta Rajasa.
Di pihaknya, Setya memaklumi kekhawatiran kubu KIH sehingga mengajukan syarat islah, menghapus hak menyatakan pendapat (HMP) yang melekat pada anggota DPR, dalam revisi Undang-undang (UU) 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Namun ditegaskannya, tidak ada niatan sedikit pun dari pihak Koalisi Merah Putih (KMP) untuk memakzulkan ataupun menjegal pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Pada prinsipnya KMP tidak ingin menjegal. Saya selaku ketua DPR tidak ada satupun niat menjegal. Dan hal itu sudah kami buktikan," katanya.
Hubungan antara legislatif dan eksekutif, menurutnya, kini telah berjalan dengan baik. Isu terkait penjegalan dan kekhawatiran Presiden akan dimakzulkan, dengan sendirinya terbantahkan oleh kerja-kerja komisi di DPR dengan mitranya di pemerintahan Jokowi.
"Badan-badan di DPR sudah menetukan kapan secepatnya untuk rapat. Antara komisi di DPR dengan mitra kerja di pemerintahan, telah siap bekerja," kata Setya.
"Saya melihat yang diinginkan perubahan MD3 menyangkut penambahan wakil komisi dan AKD, itu bisa kita terima dan setujui. Namun, ada pasal lain (terkait HMP) yang perlu saya koordinasikan dengan pimpinan lain," kata Setya usai Seri Diskusi AMPG, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (14/11/2014).
"Kita tahu, hak budget, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, itu adalah hak-hak yang menempel kepada DPR dan dijamin undang-undang," imbuh dia.
Setya mengaku mendengar syarat islah itu dari Pramono Anung saat bertemu unsur pemimpin KMP di kediaman Hatta Rajasa.
Di pihaknya, Setya memaklumi kekhawatiran kubu KIH sehingga mengajukan syarat islah, menghapus hak menyatakan pendapat (HMP) yang melekat pada anggota DPR, dalam revisi Undang-undang (UU) 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Namun ditegaskannya, tidak ada niatan sedikit pun dari pihak Koalisi Merah Putih (KMP) untuk memakzulkan ataupun menjegal pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Pada prinsipnya KMP tidak ingin menjegal. Saya selaku ketua DPR tidak ada satupun niat menjegal. Dan hal itu sudah kami buktikan," katanya.
Hubungan antara legislatif dan eksekutif, menurutnya, kini telah berjalan dengan baik. Isu terkait penjegalan dan kekhawatiran Presiden akan dimakzulkan, dengan sendirinya terbantahkan oleh kerja-kerja komisi di DPR dengan mitranya di pemerintahan Jokowi.
"Badan-badan di DPR sudah menetukan kapan secepatnya untuk rapat. Antara komisi di DPR dengan mitra kerja di pemerintahan, telah siap bekerja," kata Setya.
(hyk)