Presiden KAI Minta Advokat-Klien Tidak Transaksi Tunai

Senin, 03 November 2014 - 20:42 WIB
Presiden KAI Minta Advokat-Klien Tidak Transaksi Tunai
Presiden KAI Minta Advokat-Klien Tidak Transaksi Tunai
A A A
JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk periode 2014-2019, Tjoetjoe S Hernanto mengatakan, transaksi antara advokat dan klien hendaknya tidak berupa uang tunai tapi melalui transfer.

Menurut dia, keinginan itu diharapkan bisa diakomodir dalam RUU Advokat. "Ini untuk mengurangi kemungkinan terjadinya suap menyuap di kalangan aparat penegak hukum," tutur Tjoetjoe dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11/2014).

Saat pelantikan, Tjoetjoe memberikan usulan supaya rekrutmen harus melalui jenjang S2 dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) agar hasilnya langsung diketahui.

Saat ini diperkiran sudah ada 150.000 advokat, dia menilai jumlah yang cukup banyak. Idealnya jumlah advokat sebanyak itu diurus oleh 2-3 organisasi. Tidak bisa diurus oleh satu organisai advokat saja.

Seperti diketahui, Adnan Buyung Nasution resmi melantik Tjoetjoe pada hari Jumat lalu di Hotel Sultan Jakarta. Ratusan undangan hadir dalam pelantikan tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7891 seconds (0.1#10.140)