KPU Berharap Perppu Pilkada Diterima DPR
Selasa, 28 Oktober 2014 - 11:56 WIB
KPU Berharap Perppu Pilkada Diterima DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku gamang dalam mempersiapkan pilkada serentak yang rencananya bakal dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang. Alasannya, perangkat hukum untuk membentengi Pilkada belum ada.
Sementara, produk hukum atau kebijakan KPU hanya bertumpu pada Peraturan KPU (PKPU) untuk menjadi acuan penyelenggara pemilu di daerah. Maka itu, KPU menunggu kebijakan dari pemerintah yakni Kemendagri dan DPR terkait Undang-undang Pilkada.
"Sampai saat ini KPU masih pikirkan Perppu yang ada sebagai sumber hukum," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Bali, Selasa (28/10/2014).
Menurut Ferry, KPU sangat berharap Perppu Pilkada yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya bisa diterima DPR. Sebab, Perppu itu menjadi jalan satu-satunya bagi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pilkada.
Ferry berpendapat, pihaknya saat ini masih 'tersandera' dengan status hukum pilkada. Pasalnya, UU Pilkada baru mensyaratkan pilkada di pilih oleh DPRD. Di satu sisi pemerintah juga mengeluarkan Perppu.
Kata Ferry, meski belum ada kejelasan soal payung hukum pilkada, KPU mengaku tetap mempersiapkan penyelenggaraan pilkada. "Kalau misal disepakati maka proses pilkada sekitar September mungkin nanti kita akan putuskan minggu kedua hari Rabu (November 2014) seperti pileg," ujarnya.
Untuk diketahui, jika Perppu diterima DPR, pada tahun 2015 atau sekira bulan September, KPU daerah bakal menggelar pilkada serentak di 206 kabupaten atau kota seluruh Indonesia.
Sementara, produk hukum atau kebijakan KPU hanya bertumpu pada Peraturan KPU (PKPU) untuk menjadi acuan penyelenggara pemilu di daerah. Maka itu, KPU menunggu kebijakan dari pemerintah yakni Kemendagri dan DPR terkait Undang-undang Pilkada.
"Sampai saat ini KPU masih pikirkan Perppu yang ada sebagai sumber hukum," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Bali, Selasa (28/10/2014).
Menurut Ferry, KPU sangat berharap Perppu Pilkada yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya bisa diterima DPR. Sebab, Perppu itu menjadi jalan satu-satunya bagi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pilkada.
Ferry berpendapat, pihaknya saat ini masih 'tersandera' dengan status hukum pilkada. Pasalnya, UU Pilkada baru mensyaratkan pilkada di pilih oleh DPRD. Di satu sisi pemerintah juga mengeluarkan Perppu.
Kata Ferry, meski belum ada kejelasan soal payung hukum pilkada, KPU mengaku tetap mempersiapkan penyelenggaraan pilkada. "Kalau misal disepakati maka proses pilkada sekitar September mungkin nanti kita akan putuskan minggu kedua hari Rabu (November 2014) seperti pileg," ujarnya.
Untuk diketahui, jika Perppu diterima DPR, pada tahun 2015 atau sekira bulan September, KPU daerah bakal menggelar pilkada serentak di 206 kabupaten atau kota seluruh Indonesia.
(kri)