DPR Prioritas Tuntaskan Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengatakan, DPR akan memprioritaskan Perppu Presiden SBY terkait dengan UU Pilkada.
Pimpinan DPR akan memperhatikan isi dari Perppu tersebut karena, Perppu ini merupakan yang ditunggu oleh masyarakat, kepala daerah, dan juga penyelenggara pemilu.
“Ya tentu ini akan menjadi prioritas pertama oleh pimpinan DPR,” kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu 5 Oktober 2014.
Setnov akan memastikan, pembahasan mengenai Perppu ini akan dilakukan secepatnya. Tapi yang menjadi masalah, Perppu ini akan masuk pada masa sidang pertama yang baru akan dimulai pada satu ssampai dua bulan mendatang.
Sehingga, paling cepat baru bisa dibahas satu bulan lagi. “Berarti terjadi pada nanti masa jabatan Bapak Presiden Jokowi (pembahasan Perppu),” jelasnya.
Menurut Setnov, dirinya tentu menghargai Perppu ini sebagai hak konstitusional dari Presiden SBY. Namun, dia mengakui bahwa sampai saat ini pimpinan DPR belum juga menerima Perppu tersebut.
Dia berharap Perppu itu bisa segera sampai ke pimpinan DPR untuk dikaji. “Setelah diterima baru kita akan kaji, dan kita akan berikan kepada komisi terkait,” tandasnya.
Pimpinan DPR akan memperhatikan isi dari Perppu tersebut karena, Perppu ini merupakan yang ditunggu oleh masyarakat, kepala daerah, dan juga penyelenggara pemilu.
“Ya tentu ini akan menjadi prioritas pertama oleh pimpinan DPR,” kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu 5 Oktober 2014.
Setnov akan memastikan, pembahasan mengenai Perppu ini akan dilakukan secepatnya. Tapi yang menjadi masalah, Perppu ini akan masuk pada masa sidang pertama yang baru akan dimulai pada satu ssampai dua bulan mendatang.
Sehingga, paling cepat baru bisa dibahas satu bulan lagi. “Berarti terjadi pada nanti masa jabatan Bapak Presiden Jokowi (pembahasan Perppu),” jelasnya.
Menurut Setnov, dirinya tentu menghargai Perppu ini sebagai hak konstitusional dari Presiden SBY. Namun, dia mengakui bahwa sampai saat ini pimpinan DPR belum juga menerima Perppu tersebut.
Dia berharap Perppu itu bisa segera sampai ke pimpinan DPR untuk dikaji. “Setelah diterima baru kita akan kaji, dan kita akan berikan kepada komisi terkait,” tandasnya.
(maf)