Agung Laksono Dukung SBY Terbitkan Perppu Soal Pilkada
Jum'at, 03 Oktober 2014 - 13:41 WIB
Agung Laksono Dukung SBY Terbitkan Perppu Soal Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai sesuai aspirasi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan (Menko Kesra) Agung Laksono menjelaskan, perppu tersebut akan dibahas di DPR dalam persidangan mendatang.
"Nanti akan di proses di parlemen, menurut ketentuan atau tata tertib dewan itu," jelas Agung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Presiden SBY telah menerbitkan dua perppu, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Perppu berikutnya adalah Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 menyangkut pemerintahan daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan (Menko Kesra) Agung Laksono menjelaskan, perppu tersebut akan dibahas di DPR dalam persidangan mendatang.
"Nanti akan di proses di parlemen, menurut ketentuan atau tata tertib dewan itu," jelas Agung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Presiden SBY telah menerbitkan dua perppu, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Perppu berikutnya adalah Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 menyangkut pemerintahan daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
(kur)