KPK Periksa Dua Saksi Terkait Bonaran Situmeang

Senin, 22 September 2014 - 13:34 WIB
KPK Periksa Dua Saksi...
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Bonaran Situmeang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang. Ini merupakan pendalaman kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjerat Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka.

Mereka adalah Vena Meliana Sibarani dan Arief Budiman. Vena Meliana Sibarani diketahui sebagai ibu rumah tangga. Sementara Arief Budiman berasal dari kalangan wiraswasta.

Kedua saksi tersebut bakal menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi. "Mereka (Vena dan Arief) diperiksa untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2014).

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK resmi menetapkan Bonaran Situmeang menjadi tersangka. Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pemilukada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".

Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.

Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pemilukada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Kendati demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pemilukada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumad.

Dalam kasus tersebut, Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved