Usut Pemilukada Palembang, KPK Periksa Pihak Swasta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang serta pemeriksaan menyangkut keterangan tidak benar di persidangan.
Dalam kasus ini, penyidik bakal memeriksa seorang pihak swasta bernama Ustadz Jawani. "Dia diperiksa untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masyitoh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan Istrinya, Masytoh, sebagai tersangka atas dugaan sengketa Pemilukada Kota Palembang serta pemeriksaan menyangkut keterangan tidak benar di persidangan.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014. Mereka ditahan terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. (ris)
Dalam kasus ini, penyidik bakal memeriksa seorang pihak swasta bernama Ustadz Jawani. "Dia diperiksa untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masyitoh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan Istrinya, Masytoh, sebagai tersangka atas dugaan sengketa Pemilukada Kota Palembang serta pemeriksaan menyangkut keterangan tidak benar di persidangan.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014. Mereka ditahan terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. (ris)
(kur)