Penolakan Bebas Bersyarat Anggodo sebagai Efek Jera
A
A
A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pembebasan bersyarat terpidana Anggodo Widjojo didukung kalangan DPR.
Anggodo Widjojo merupakan terpidana percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK. "Ya kan itu untuk efek jera," kata anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, KPK memiliki alasan kuat menolak pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo. "Kita bisa mahami dari KPK, pasti punya alasan. Paling penting tidak diskriminatif," tukasnya.
Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin, Marselina, mengakui bakal mengajukan pembebasan bersyarat untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Pihaknya menilai, Anggodo Widjojo layak mendapatkan hak pembebasan bersyarat, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Namun, rencana tersebut ditolak pihak KPK dengan alasan Anggodo Widjojo bukan juctice collaborator (JC) melainkan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi.
Anggodo Widjojo merupakan terpidana percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK. "Ya kan itu untuk efek jera," kata anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, KPK memiliki alasan kuat menolak pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo. "Kita bisa mahami dari KPK, pasti punya alasan. Paling penting tidak diskriminatif," tukasnya.
Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin, Marselina, mengakui bakal mengajukan pembebasan bersyarat untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Pihaknya menilai, Anggodo Widjojo layak mendapatkan hak pembebasan bersyarat, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Namun, rencana tersebut ditolak pihak KPK dengan alasan Anggodo Widjojo bukan juctice collaborator (JC) melainkan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi.
(kur)