Kuasa hukum: Pleidoi Anas Sesuai Fakta Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Anas Urbaningrum menjadwalkan pembacaan pembelaan (pleidoi).
Tim kuasa hukum Anas menyatakan, sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB. Menurutnya, pleidoi yang akan dibacakan mengacu pada fakta-fakta persidangan.
"Pleidoi isinya sangat substantif, karena mengacu pada fakta persidangan," kata anggota kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso saat dihubungi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2014)
Sidang pembelaan tersebut, kata Handika, bakal dipimpin langsung Adnan Buyung Nasution selaku tim kuasa hukum Anas. Lanjutnya, pleidoi yang disampaikan Anas dan kuasa hukumnya sudah berdasar pada fakta dan sisi keadilan sesungguhnya.
"Sisi historis, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang substanstif dalam menilai perkara," ungkapnya.
Anas Urbaningrum sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dituntut 15 tahun penjara, subsidair lima bulan kurungan serta denda sebesar Rp500 juta. Jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta tindak pidana pencucian uang. (ris)
Tim kuasa hukum Anas menyatakan, sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB. Menurutnya, pleidoi yang akan dibacakan mengacu pada fakta-fakta persidangan.
"Pleidoi isinya sangat substantif, karena mengacu pada fakta persidangan," kata anggota kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso saat dihubungi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2014)
Sidang pembelaan tersebut, kata Handika, bakal dipimpin langsung Adnan Buyung Nasution selaku tim kuasa hukum Anas. Lanjutnya, pleidoi yang disampaikan Anas dan kuasa hukumnya sudah berdasar pada fakta dan sisi keadilan sesungguhnya.
"Sisi historis, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang substanstif dalam menilai perkara," ungkapnya.
Anas Urbaningrum sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dituntut 15 tahun penjara, subsidair lima bulan kurungan serta denda sebesar Rp500 juta. Jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta tindak pidana pencucian uang. (ris)
(kur)