Usut Keterangan Palsu, KPK Periksa Pengusaha
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha dalam penyidikan kasus keterangan palsu di persidangan.
Pengusaha itu adalah Direktur PT Famous Family, Effendi JE. "Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Informasi yang dihimpun, Effendi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis 10 Juli 2014.
Mereka ditahan terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 junto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Keduanya juga dijerat Pasal 22 junto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pengusaha itu adalah Direktur PT Famous Family, Effendi JE. "Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Informasi yang dihimpun, Effendi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis 10 Juli 2014.
Mereka ditahan terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 junto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Keduanya juga dijerat Pasal 22 junto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(dam)