Akil Mochtar Persoalkan UU Pencucian Uang

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 20:18 WIB
Akil Mochtar Persoalkan...
Akil Mochtar Persoalkan UU Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersifat multifatsir.

Atas hal itu, terpidana perkara kasus suap dan pencucian uang itu mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah menggelar sidang perdana uji materi yang diajukan Akil pada hari ini. Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, permohonan kliennya ke MK semata menyangkut ketidakjelasan UU TPPU.

"Kami hanya meminta MK memeriksa pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Nomer 8 Tahun 2010," ungkap Adardam di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Dalam sidang ini, Akil tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Adardam dan Fransiskus.

Pihak Akil memaparkan beberapa alasan kerugian konstitusional yang dialaminya seperti frasa atau patut diduga dalam Pasal 2 ayat 2 sesuatu yang sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti.

Tidak hanya itu, pasal itu dinilai tidak mencerminkan keadilan secara proporsional dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kemudian frasa patut diduganya dalam Pasal 3, Pasal 4 menyebabkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya unsur patut diduganya maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian.

Menurut Akil, TPPU merupakan tindak pidana yang muncul karena tindak pidana asal.

Namun dengan adanya ketentuan pasal tersebut, dia menilai KPK menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal (predicate crime).

Akil juga berpendapat Pasal 76 ayat 1 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tentang siapa yang dimaksud dengan penuntut umum.

Dalam hal ini KPK tak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan perkara TPPU.

Akil juga menilai penyidikan KPK terkait perkara tindak pidana pencucian uang merupakan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia dinyatakan terbukti menerima sMantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
(dam)
Berita Terkait
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat 45 Menit, Bahas 2 Hal Ini
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved