Akil Mochtar Persoalkan UU Pencucian Uang

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 20:18 WIB
Akil Mochtar Persoalkan...
Akil Mochtar Persoalkan UU Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersifat multifatsir.

Atas hal itu, terpidana perkara kasus suap dan pencucian uang itu mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah menggelar sidang perdana uji materi yang diajukan Akil pada hari ini. Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, permohonan kliennya ke MK semata menyangkut ketidakjelasan UU TPPU.

"Kami hanya meminta MK memeriksa pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Nomer 8 Tahun 2010," ungkap Adardam di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Dalam sidang ini, Akil tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Adardam dan Fransiskus.

Pihak Akil memaparkan beberapa alasan kerugian konstitusional yang dialaminya seperti frasa atau patut diduga dalam Pasal 2 ayat 2 sesuatu yang sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti.

Tidak hanya itu, pasal itu dinilai tidak mencerminkan keadilan secara proporsional dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kemudian frasa patut diduganya dalam Pasal 3, Pasal 4 menyebabkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya unsur patut diduganya maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian.

Menurut Akil, TPPU merupakan tindak pidana yang muncul karena tindak pidana asal.

Namun dengan adanya ketentuan pasal tersebut, dia menilai KPK menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal (predicate crime).

Akil juga berpendapat Pasal 76 ayat 1 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tentang siapa yang dimaksud dengan penuntut umum.

Dalam hal ini KPK tak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan perkara TPPU.

Akil juga menilai penyidikan KPK terkait perkara tindak pidana pencucian uang merupakan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia dinyatakan terbukti menerima sMantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6257 seconds (0.1#10.140)