Akil Mochtar Persoalkan UU Pencucian Uang

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 20:18 WIB
Akil Mochtar Persoalkan...
Akil Mochtar Persoalkan UU Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersifat multifatsir.

Atas hal itu, terpidana perkara kasus suap dan pencucian uang itu mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah menggelar sidang perdana uji materi yang diajukan Akil pada hari ini. Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, permohonan kliennya ke MK semata menyangkut ketidakjelasan UU TPPU.

"Kami hanya meminta MK memeriksa pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Nomer 8 Tahun 2010," ungkap Adardam di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Dalam sidang ini, Akil tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Adardam dan Fransiskus.

Pihak Akil memaparkan beberapa alasan kerugian konstitusional yang dialaminya seperti frasa atau patut diduga dalam Pasal 2 ayat 2 sesuatu yang sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti.

Tidak hanya itu, pasal itu dinilai tidak mencerminkan keadilan secara proporsional dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kemudian frasa patut diduganya dalam Pasal 3, Pasal 4 menyebabkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya unsur patut diduganya maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian.

Menurut Akil, TPPU merupakan tindak pidana yang muncul karena tindak pidana asal.

Namun dengan adanya ketentuan pasal tersebut, dia menilai KPK menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal (predicate crime).

Akil juga berpendapat Pasal 76 ayat 1 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tentang siapa yang dimaksud dengan penuntut umum.

Dalam hal ini KPK tak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan perkara TPPU.

Akil juga menilai penyidikan KPK terkait perkara tindak pidana pencucian uang merupakan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia dinyatakan terbukti menerima sMantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
(dam)
Berita Terkait
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Mahfud MD: Satgas TPPU...
Mahfud MD: Satgas TPPU Siap Bekerja
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved