Saksi Akui Sempat Usul Beri Uang Tunai
A
A
A
JAKARTA - Jaksa menghadirkan mantan Direktur Keuangan PT Bursa Berjangka, Roy Sembel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Roy menjadi saksi perkara perkara korupsi mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Syahrul Raja Sampurnajaya.
Dia juga tidak menampik sempat mengusulkan pemberian uang kepada Syahrul sebesar Rp7 miliar. Pasalnya untuk pendirian PT Indoklriling Internasional.
"Secara spontanitas saya bilang ribet (dikasih saham). Saya spontan katakan kasih cash (tunai)," kata Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (27/8/2014).
Sebelumnya, JPU mendakwa Syahrul dengan dakwaan berlapis pada Surat dakwaan Nomor: Dak 18/24/04/2014.
Enam dakwaan tersebut terdiri atas empat dakwaan sebegai penerima suap atau pemerasan, satu dakwaan pemberi suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang suap yang diterima Syahrul dengan nilai total Rp9.175.000.000 dan 5.000 dolar Australia yang setara Rp54 juta berkaitan dengan jabatannya selaku Kepala Bappebti.
Sementara pemberian suap Rp3 miliar terkait kasus pengurusan lahan kuburan di Kabupaten Bogor. Sedangkan TPPU yang dilakukan Syahrul mencapai Rp5.106.569.730, USD369.189, dan SGD120.000.
Dalam dakwaan TPPU disebutkan, Syahrul membelanjakan dan membayarkan pembelian sejumlah aset berupa Toyota Hilux Double Cabin seharga Rp327,7 juta pada Juni 2012 yang kemudian diatasnamakan Andre Librian.
Roy menjadi saksi perkara perkara korupsi mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Syahrul Raja Sampurnajaya.
Dia juga tidak menampik sempat mengusulkan pemberian uang kepada Syahrul sebesar Rp7 miliar. Pasalnya untuk pendirian PT Indoklriling Internasional.
"Secara spontanitas saya bilang ribet (dikasih saham). Saya spontan katakan kasih cash (tunai)," kata Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (27/8/2014).
Sebelumnya, JPU mendakwa Syahrul dengan dakwaan berlapis pada Surat dakwaan Nomor: Dak 18/24/04/2014.
Enam dakwaan tersebut terdiri atas empat dakwaan sebegai penerima suap atau pemerasan, satu dakwaan pemberi suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang suap yang diterima Syahrul dengan nilai total Rp9.175.000.000 dan 5.000 dolar Australia yang setara Rp54 juta berkaitan dengan jabatannya selaku Kepala Bappebti.
Sementara pemberian suap Rp3 miliar terkait kasus pengurusan lahan kuburan di Kabupaten Bogor. Sedangkan TPPU yang dilakukan Syahrul mencapai Rp5.106.569.730, USD369.189, dan SGD120.000.
Dalam dakwaan TPPU disebutkan, Syahrul membelanjakan dan membayarkan pembelian sejumlah aset berupa Toyota Hilux Double Cabin seharga Rp327,7 juta pada Juni 2012 yang kemudian diatasnamakan Andre Librian.
(dam)