Perusahaan Konstruksi PLTA Papua Lakukan Mark-up Harga

Kamis, 21 Agustus 2014 - 04:30 WIB
Perusahaan Konstruksi...
Perusahaan Konstruksi PLTA Papua Lakukan Mark-up Harga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan perusahaan konstruksi yang menggarap proyek pengadaan dan pembangunan Detailing Engineering Design (DED) PLTA Sungai Membrano, Provinsi Papua 2009 dan 2010 melakukan penggelembungan harga (mark-up).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini penyidik memeriksa Team Leader PT Indra Karya, Malang Hasan Bisri dan Direktur PT Portal Enginering Perkasa Geri Wicaksono Nugroho sebagai saksi untuk tersangka Barnabas Suebu (Gubernur Papua 2006-2011), Jannes Johan Karubaba (kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011), dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Pemeriksaan Hasan dan Geri dilakukan karena dua hal. Untuk melengkapi berkas tersangka dan keduanya memiliki informasi atau data yang harus digali atau didalami penyidik. Dua perusahaan konstruksi tersebut diduga melakukan mark up.

"Dalam proyek DED PLTA di Sungai Membrano ini ada penggelembungan dari nilai proyek sesungguhnya. Yang kedua, tersangka dan perusahaannya main mata," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.

Berikutnya, dalam prosedur pengadaannya ada sejumlah hal yang diselewengkan. Dia menambahkan, Hasan dan Geri sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Senin (11/8). Bersama keduanya turut dicegah tiga tersangka, Barnabas, Jannes, dan Lamusi. Meski begitu, Johan belum mau berspekulasi atas dugaan keterlibatan Hasan dan Geri.

Johan mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek DED PLTA senilai Rp56 miliar dengan kerugian negara sementara sekitar Rp36 miliar ini masih terus dikembangkan.

"Sampai hari ini belum ada tersangka baru. Tetapi masih dikembangkan apakah ada pihak lain yang telibat atau tidak," paparnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Barnabas Suebu (BS) selaku gubernur Papua 2006-2011, Jannes Johan Karubaba (JJK) selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi (LD).

Kepada ketiganya, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP (pidana).

Kalau dilihat pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan keuangan negara.

Di atas kertas pelaksana proyek DED adalah PT KPIJ. Tetapi di lapangan bukan PT KPIJ. Perusahaan ini malah melakukan subkontraktor. KPK memastikan PT KPIJ juga ada hubungan dengan tersangka Barnabas.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)