Atut Hadapi Tuntutan, Kuasa Hukum Berharap JPU Pakai Nurani
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Atut TB Sukatma mengatakan, sidang diagendakan akan dimulai pada jam 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim kuasa hukum mempunyai harapan tersendiri kepada jaksa KPK.
"Harapan Tim PH adalah agar JPU dapat menggunakan nurani keadilan yang bersumber dari fakta-fakta persidangan," kata Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (11/8/2014).
Dia mengaku, belum mengetahui apakah keluarga Atut akan hadir ke persidangan, pasalnya belum mendapatkan konfirmasi. Namun, lanjutnya, selama ini keluarga besar Atut biasanya selalu hadir dan memberikan motivasi.
Sukatma menjelaskan, dalam persidangan pembuktian dakwaan jaksa KPK jauh dari kenyataan. Dia mengklaim nama kliennya hanya dicatut oleh Susi Tur Andayani dan mantan calon Bupati Lebak Banten Amir Hamzah untuk meminta bantuan kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Tubagus mengaku sangat menyesal jika jaksa menuntut Atut maksimal. Kendati demikian, kliennya tidak akan menghindar karena sepenuhnya kewenangan jaksa KPK.
"Klien kami akan berupaya untuk memperoleh hak keadilan yang selama ini sudah dirugikan dengan penempatannya sebagai tersangka dan terdakwa," tukasnya.
Kuasa Hukum Atut TB Sukatma mengatakan, sidang diagendakan akan dimulai pada jam 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim kuasa hukum mempunyai harapan tersendiri kepada jaksa KPK.
"Harapan Tim PH adalah agar JPU dapat menggunakan nurani keadilan yang bersumber dari fakta-fakta persidangan," kata Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (11/8/2014).
Dia mengaku, belum mengetahui apakah keluarga Atut akan hadir ke persidangan, pasalnya belum mendapatkan konfirmasi. Namun, lanjutnya, selama ini keluarga besar Atut biasanya selalu hadir dan memberikan motivasi.
Sukatma menjelaskan, dalam persidangan pembuktian dakwaan jaksa KPK jauh dari kenyataan. Dia mengklaim nama kliennya hanya dicatut oleh Susi Tur Andayani dan mantan calon Bupati Lebak Banten Amir Hamzah untuk meminta bantuan kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Tubagus mengaku sangat menyesal jika jaksa menuntut Atut maksimal. Kendati demikian, kliennya tidak akan menghindar karena sepenuhnya kewenangan jaksa KPK.
"Klien kami akan berupaya untuk memperoleh hak keadilan yang selama ini sudah dirugikan dengan penempatannya sebagai tersangka dan terdakwa," tukasnya.
(kri)