PBB Batal Raih Kursi Setelah Putusan MK
Kamis, 07 Agustus 2014 - 20:59 WIB
PBB Batal Raih Kursi Setelah Putusan MK
A
A
A
SAMPANG - Partai Bulan Bintang (PBB) batal mendapat jatah satu kursi di DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dari dapil II. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten.
Pasalnya, MK menginstruksikan hitung ulang karena ada kecurangan, usai partai Nasdem melakukan gugatan. Akibat adanya hitung ulang tersebut, terjadi perubahan perolehan suara pada masing-masing parpol.
Salah satunya PBB yang awalnya mendapat jatah 1 kursi, pasca ada putusan tidak mendapat kursi. Pasalnya, jatah kursi terakhir ditempati Nasdem. Padahal, sebelumnya Nasdem tidak memperoleh jatah kursi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sampang, Puji Raharjo, menjelaskan, dengan keluarnya amar putusan MK tersebut, KPU Sampang segera melakukan rapat pleno terkait perubahan anggota DPRD Sampang pada Dapil 2.
"Kalau sebelumnya PBB memperoleh 1 kursi, tapi setelah dilakukan penghitungan ulang, tidak mendapat kursi karena perolehan suaranya tergeser Nasdem, yang sebelumnya Nasdem tidak dapat jatah kursi," papar Puji, di Sampang, Kamis (7/8/2014).
Ia menambahkan, pihaknya berharap semua partai bisa menerima putusan MK dengan lapang dada. Supaya sistem demokrasi di kota bahari tetap berjalan dengan sehat dan jurdil.
Terpisah, Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif menyatakan, pihaknya akan melakukan penetapan pasca adanya amar putusan MK pada pekan depan. Dimana akan mengundang semua caleg dan parpol yang ikut dalam pileg.
"Kami akan patuh dan menjalankan apa yang telah diputuskan MK. Minggu depan kami akan menggelar rapat pleno terkait penetapan," terang Syamsul.
Berikut amar putusan MK terhadap hasil perolehan suara Pileg di Dapil 2, Kabupaten Sampang. Nasdem 8.752 suara, PKB 35.538 suara, PKS 8.214, PDIP 12.175, Golkar 9.131, Gerindra 26.938, Demokrat 13.506, PAN 978, PPP 14.107, Hanura 13.248, PBB 6.713 dan PKPI 118.
Pasalnya, MK menginstruksikan hitung ulang karena ada kecurangan, usai partai Nasdem melakukan gugatan. Akibat adanya hitung ulang tersebut, terjadi perubahan perolehan suara pada masing-masing parpol.
Salah satunya PBB yang awalnya mendapat jatah 1 kursi, pasca ada putusan tidak mendapat kursi. Pasalnya, jatah kursi terakhir ditempati Nasdem. Padahal, sebelumnya Nasdem tidak memperoleh jatah kursi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sampang, Puji Raharjo, menjelaskan, dengan keluarnya amar putusan MK tersebut, KPU Sampang segera melakukan rapat pleno terkait perubahan anggota DPRD Sampang pada Dapil 2.
"Kalau sebelumnya PBB memperoleh 1 kursi, tapi setelah dilakukan penghitungan ulang, tidak mendapat kursi karena perolehan suaranya tergeser Nasdem, yang sebelumnya Nasdem tidak dapat jatah kursi," papar Puji, di Sampang, Kamis (7/8/2014).
Ia menambahkan, pihaknya berharap semua partai bisa menerima putusan MK dengan lapang dada. Supaya sistem demokrasi di kota bahari tetap berjalan dengan sehat dan jurdil.
Terpisah, Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif menyatakan, pihaknya akan melakukan penetapan pasca adanya amar putusan MK pada pekan depan. Dimana akan mengundang semua caleg dan parpol yang ikut dalam pileg.
"Kami akan patuh dan menjalankan apa yang telah diputuskan MK. Minggu depan kami akan menggelar rapat pleno terkait penetapan," terang Syamsul.
Berikut amar putusan MK terhadap hasil perolehan suara Pileg di Dapil 2, Kabupaten Sampang. Nasdem 8.752 suara, PKB 35.538 suara, PKS 8.214, PDIP 12.175, Golkar 9.131, Gerindra 26.938, Demokrat 13.506, PAN 978, PPP 14.107, Hanura 13.248, PBB 6.713 dan PKPI 118.
(maf)