Mantan Gubernur Papua Tersangka Korupsi Proyek PLTA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu sebagai tersangka.
Barnabas diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Detailing Enggenering and Desain (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membrano, Papua.
"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi dan menetapkan BS sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Calon legislatif Partai Nasional Demokrat yang lolos ke Senayan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Mantan Kepala Dinas Kepala Dinas Pertambangan dan Enegeri Provinsi Papua Janes Johan Karubaba (JJK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti dan mantapkan JJK selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011 sebagai tersangka," tutur Johan.
Masih dalam kasus yang sama, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga menjerat Lamusi Didi (LD) Direktur PT KPIJ, dia juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan menjelaskan, nilai proyek tersebut sekitar Rp56 miliar. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenangan shingga merugikan keuangan negara
"Sementara kerugian negara yang disimpulkan saat ini sekitar Rp36 miliar, kemudian ada dugaan mark-up nilai proyek," kata Johan.
Barnabas diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Detailing Enggenering and Desain (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membrano, Papua.
"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi dan menetapkan BS sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Calon legislatif Partai Nasional Demokrat yang lolos ke Senayan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Mantan Kepala Dinas Kepala Dinas Pertambangan dan Enegeri Provinsi Papua Janes Johan Karubaba (JJK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti dan mantapkan JJK selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011 sebagai tersangka," tutur Johan.
Masih dalam kasus yang sama, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga menjerat Lamusi Didi (LD) Direktur PT KPIJ, dia juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan menjelaskan, nilai proyek tersebut sekitar Rp56 miliar. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenangan shingga merugikan keuangan negara
"Sementara kerugian negara yang disimpulkan saat ini sekitar Rp36 miliar, kemudian ada dugaan mark-up nilai proyek," kata Johan.
(dam)