Muhtar Ependy Diperiksa KPK Terkait Keterangan Palsu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Muhtar Ependy (ME). Dia diperiksa atas kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan palsu di persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/7/2014).
Dalam kasus ini, Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sejumlah sengketa pemilukada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Dia diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar sering disebut-sebut sebagai operator atau makelar suap pengurusan sengketa pemilukada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pemilukada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/7/2014).
Dalam kasus ini, Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sejumlah sengketa pemilukada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Dia diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar sering disebut-sebut sebagai operator atau makelar suap pengurusan sengketa pemilukada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pemilukada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil.
(kri)