KPK Akan Periksa 2 Petugas Keamanan MK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petugas keamanan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Imran Cahyadi (piket jaga rumah dinas) dan Dwi Antoni.
Mereka diperiksa atas kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan pemberian keterangan palsu di persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada kasus itu KPK telah menjerat kerabat dekat Akil, Muhtar Ependy (ME), sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga memanggil dua anggota kepolisian Kadek Agus Ari R dan Wahyu Endro Prayudo (piket jaga di rumah dinas Ketua MK) atas kasus yang sama.
"Mereka untuk tersangka ME," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dalam kasus ini, Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sejumlah sengketa pemilukada di MK dengan terdakwa Akil.
Dia diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar sering disebut-sebut sebagai 'operator atau makelar suap' pengurusan sengketa pilkada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pemilukada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil.
Mereka diperiksa atas kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan pemberian keterangan palsu di persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada kasus itu KPK telah menjerat kerabat dekat Akil, Muhtar Ependy (ME), sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga memanggil dua anggota kepolisian Kadek Agus Ari R dan Wahyu Endro Prayudo (piket jaga di rumah dinas Ketua MK) atas kasus yang sama.
"Mereka untuk tersangka ME," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dalam kasus ini, Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sejumlah sengketa pemilukada di MK dengan terdakwa Akil.
Dia diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar sering disebut-sebut sebagai 'operator atau makelar suap' pengurusan sengketa pilkada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pemilukada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil.
(maf)