PKS Anggap Wajar PDIP Judicial Review UU MD3

Kamis, 10 Juli 2014 - 13:48 WIB
PKS Anggap Wajar PDIP Judicial Review UU MD3
PKS Anggap Wajar PDIP Judicial Review UU MD3
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah, tidak mempermasalahkan upaya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ingin mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Sebelumnya, pihak PDIP masih tidak menerima disahkannya UU MD3, yang salah satu butirnya mengatur tentang mekanisme penentuan pimpinan DPR periode 2014-2019, akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Judicial review itu instrumen bagi semua orang yang memiliki legal standing kesesuaian UU dengan konstitusi. Itu tidak ada masalah, silakan saja," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2014).

Anggota DPR tersebut mengatakan, disahkannya UU MD3 justru akan memperkuat DPR periode selanjutnya. Menurutnya, upaya yang diambil PDIP adalah ketakutan partai berlambang banteng tersebut tidak memimpin DPR.

"Sudah jadi UU, paripurna sudah menetapkan sesuai dengan azas demokrasi. UU itu akan memperkuat DPR yang akan datang. Kalau yang dipersoalkan ketakutan PDIP tidak mimpin DPR, tidak usah terlalu takut, ini kan dinamis. Bisa berubah kapan saja," tuntas dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9163 seconds (0.1#10.140)