Akil Sebut Dirinya Seperti Daun Kering di Musim Kemarau

Senin, 23 Juni 2014 - 19:44 WIB
Akil Sebut Dirinya Seperti...
Akil Sebut Dirinya Seperti Daun Kering di Musim Kemarau
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menanggapi tuntutan pidana tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (pemilu).

"Begitu berbahayanya saya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga harus mencabut hak politik saya," kata Akil dalam membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini membeberkan karir politik dan peran, dalam pembahasan sejumlah Undang-undang (UU), yakni perubahan konstitusi amandemen I tahun 1999 sampai amandemen IV tahun 2002, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, termasuk memimpin seleksi pimpinan KPK periode satu dan dua.

Tak hanya itu, Akil juga mengaku terlibat dalam pembahsan UU Kehakiman, UU Mahkamah Agung (MA), UU MK, UU Komisi Yudisial (KY), UU Advokat, UU Kekuasaan Kehakiman dan empat badan pokok kehakiman.

Kemudian, UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Hak Asasi Manusia (HAM), UU Pengadilan ad hoc, UU Narktika, UU Terorisme, UU Pemda, UU Otonomi Khusus Papua, UU Pemerintahan Aceh, UU Pemilu dan beberapa UU lainnya.

"Sebagai anak manusia yang nasibnya dijamah oleh peradilan, saya mau mengajak untuk melihat dari sisi lain yang dapat menjadi sumbangsih saya bagi bangsa dan negara, walau hanya seperti daun kering di musim kemarau," imbuhnya.

Akil yang dituntut seumur hidup dan denda Rp10 miliar mengatakan, pernah memimpin langsung Ketua Panja fit and proper test Kapolri, Hakim Agung, Komisioner KY, LPSK, KPU, anggota tim penandatangan perdamaian RI dan GAM di Helsinki.

"Tidak bermaksud membanggakan diri, tapi mengingatkan setidaknya diri sendiri ada hal positif yang saya sumbangkan untuk negara," tegas Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1028 seconds (0.1#10.140)