LPSK Respons Pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibahas bersama dengan 106 RUU lainnya di DPR.
Hal ini disambut positif oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pembahasan RUU ini diharapkan tidak mengalami kendala.
"LPSK sangat mengapresiasi langkah DPR dan Sikap pemerintah ini," kata Ketua LPSK A.H Semendawai ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa malam (20/05/2014).
Pihaknya memprediksi pembahasan ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan. "Karena tidak terlalu banyaknya pasal yang akan direvisi," tandasnya.
Menurutnya pembahasan RUU tersebut membuktikan bahwa DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk melindungi saksi dan korban, dengan memperkuat LPSK
"Hal ini menjadi bukti konkret komitmen anggota DPR dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban," ucapnya.
Hal ini disambut positif oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pembahasan RUU ini diharapkan tidak mengalami kendala.
"LPSK sangat mengapresiasi langkah DPR dan Sikap pemerintah ini," kata Ketua LPSK A.H Semendawai ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa malam (20/05/2014).
Pihaknya memprediksi pembahasan ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan. "Karena tidak terlalu banyaknya pasal yang akan direvisi," tandasnya.
Menurutnya pembahasan RUU tersebut membuktikan bahwa DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk melindungi saksi dan korban, dengan memperkuat LPSK
"Hal ini menjadi bukti konkret komitmen anggota DPR dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban," ucapnya.
(kur)