Sistem Kesehatan Nasional untuk Ketahanan Nasional
A
A
A
KESEHATAN salah satu pilar pembangunan bangsa. Kesehatan juga memainkan peranan strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
WHO pada 2000 mendefinisikan bahwa sistem kesehatan merupakan aktivitas yang memiliki tujuan utama untuk meningkatkan, memperbaiki, atau merawat kesehatan. Dalam perkembangan para ahli mengganti istilah health system dengan health care system karena lingkupnya yang sangat bergantung kebijakan suatu negara.
Permasalahan kesehatan di Indonesia tentu membutuhkan upaya-upaya untuk berikhtiar dalam melakukan rekonstruksi dalam pembangunan sistem kesehatan nasional dengan tetap berpegang teguh dalam merawat nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan.
Untuk mewujudkan serta menunjang akselerasi pencapaian peran strategis tersebut, diperlukan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang merupakan pilar dari sistem ketahanan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 yang menjadi peta jalan dalam mewujudkan masyarakat sehat dengan derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Namun, kondisi saat ini masih memperlihatkan kurangnya political will pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan kebijakan kesehatan sesuai yang diamanahkan dalam UUD (hasil amendemen) Pasal 28H ayat (1).
Konstitusi menjamin hak warganya untuk sehat: ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sedangkan pada Pasal 34 (angka 3) UUD 1945 dikatakan: ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Itu masih belum memenuhi harapan..
Kesehatan saat ini belum sepenuhnya dipandang sebagai unsur utama ketahanan nasional. Kesehatan belum dianggap sebagai modal utama kelangsungan pembangunan nasional. Cara pandang dan kepemimpinan yang masih memahami kesehatan sebagai pengobatan saja (paradigma sakit) dan tanggung jawab sektor kesehatan saja, bukan tanggung jawab semua sektor, tidak menempatkan kesehatan sebagai mainstream pembangunan nasional.
Kesehatan hanya sebagai ”komoditas politik” dengan membawa konsekuensi ”memanfaatkan” sumber daya manusia bidang kesehatan sebagai komponen di dalamnya salah satunya dokter.
Mewujudkan ketahanan nasional perlu konsepsi ketahanan nasional yaitu konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi, dan selaras, yang dilaksanakan melalui pembangunan nasional dan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Dengan kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan harus ikut dipikirkan masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya. Termasuk di sini kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam pembangunan sektor kesehatan. Ketahanan sistem kesehatan sebuah negara secara tidak langsung sangat dipengaruhi ketahanan sistem kesehatan di daerah. Indonesia sehat akan tercapai bila terwujud provinsi sehat, provinsi sehat akan tercapai bila kabupaten/ kota sehat terwujud.
Kabupaten/ kota sehat terwujud jika kecamatan/kelurahan/desa sehat tercapai. Dapat dikatakan bahwa fondasi Indonesia sehat adalah masyarakat sehat di desa/kelurahan yang digalakkan melalui aktivitas-aktivitas untuk memberdayakan potensi kedaerahan.
Keberhasilan implementasi konsepsi ketahanan nasional sangat bergantung pada kelancaran pembangunan nasional di seluruh aspek kehidupan normal yang terintegrasi, yang disusun, direncanakan, dan diprogramkan sesuai politik dan strategi nasional.
Konsep itu harus terjabarkan dalam kebijaksanaan dan strategi daerah yang sesuai situasi, kondisi, dan konstelasi geografi masing-masing daerah, baik berupa peraturan daerah (perda) maupun rencana strategi (renstra) daerah.
Persoalan kesehatan sendiri saat ini sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
Dokter memiliki peran sentral dalam proses pembangunan kesehatan bangsa ini. Pada dokter adalah intelektual yang dalam menjalankan profesinya langsung berhadapan atau berada di tengah masyarakat dibekali nilai profesi yang menjadi kompas dalam segala bidangnya. Nilai profesi itu antara lain kemanusiaan (humanism), etika (ethics), dan kompetensi (competence).
Dokter Indonesia sebagai bagian dari rakyat Indonesia membutuhkan peranan dan keberadaan negara dalam mewujudkan rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara seperti masyarakat lain.
Namun, menjadi tanggung jawab negara jugalah untuk dapat mewujudkan rasa keadilan kepada profesi kedokteran sehingga bersama-sama menempatkan sektor kesehatan sebagai mainstream pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah dibutuhkan proses rekonstruksi pembangunan nasional yang menjadikan sistem kesehatan nasional sebagai salah satu pilar utamanya serta menempatkan kesehatan juga sebagai penopang utama ketahanan nasional dalam mewujudkan Indonesia Sehat yang Berdaulat.
Hari Bakti Dokter Indonesia Ke-106 yang jatuh pada hari ini menjadi momen yang tepat untuk mengembalikan kita sebagai bangsa pada konsep kesehatan sebagai pilar utama ketahanan nasional. Bersama dokter kita membangun bangsa sebagai upaya pencapaian tingkat kemakmuran dan kesejahteraan bangsa mewujudkan Indonesia Sehat yang Berdaulat.
DR MOH ADIB HUMAIDI SPOT
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
WHO pada 2000 mendefinisikan bahwa sistem kesehatan merupakan aktivitas yang memiliki tujuan utama untuk meningkatkan, memperbaiki, atau merawat kesehatan. Dalam perkembangan para ahli mengganti istilah health system dengan health care system karena lingkupnya yang sangat bergantung kebijakan suatu negara.
Permasalahan kesehatan di Indonesia tentu membutuhkan upaya-upaya untuk berikhtiar dalam melakukan rekonstruksi dalam pembangunan sistem kesehatan nasional dengan tetap berpegang teguh dalam merawat nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan.
Untuk mewujudkan serta menunjang akselerasi pencapaian peran strategis tersebut, diperlukan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang merupakan pilar dari sistem ketahanan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 yang menjadi peta jalan dalam mewujudkan masyarakat sehat dengan derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Namun, kondisi saat ini masih memperlihatkan kurangnya political will pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan kebijakan kesehatan sesuai yang diamanahkan dalam UUD (hasil amendemen) Pasal 28H ayat (1).
Konstitusi menjamin hak warganya untuk sehat: ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sedangkan pada Pasal 34 (angka 3) UUD 1945 dikatakan: ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Itu masih belum memenuhi harapan..
Kesehatan saat ini belum sepenuhnya dipandang sebagai unsur utama ketahanan nasional. Kesehatan belum dianggap sebagai modal utama kelangsungan pembangunan nasional. Cara pandang dan kepemimpinan yang masih memahami kesehatan sebagai pengobatan saja (paradigma sakit) dan tanggung jawab sektor kesehatan saja, bukan tanggung jawab semua sektor, tidak menempatkan kesehatan sebagai mainstream pembangunan nasional.
Kesehatan hanya sebagai ”komoditas politik” dengan membawa konsekuensi ”memanfaatkan” sumber daya manusia bidang kesehatan sebagai komponen di dalamnya salah satunya dokter.
Mewujudkan ketahanan nasional perlu konsepsi ketahanan nasional yaitu konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi, dan selaras, yang dilaksanakan melalui pembangunan nasional dan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Dengan kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan harus ikut dipikirkan masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya. Termasuk di sini kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam pembangunan sektor kesehatan. Ketahanan sistem kesehatan sebuah negara secara tidak langsung sangat dipengaruhi ketahanan sistem kesehatan di daerah. Indonesia sehat akan tercapai bila terwujud provinsi sehat, provinsi sehat akan tercapai bila kabupaten/ kota sehat terwujud.
Kabupaten/ kota sehat terwujud jika kecamatan/kelurahan/desa sehat tercapai. Dapat dikatakan bahwa fondasi Indonesia sehat adalah masyarakat sehat di desa/kelurahan yang digalakkan melalui aktivitas-aktivitas untuk memberdayakan potensi kedaerahan.
Keberhasilan implementasi konsepsi ketahanan nasional sangat bergantung pada kelancaran pembangunan nasional di seluruh aspek kehidupan normal yang terintegrasi, yang disusun, direncanakan, dan diprogramkan sesuai politik dan strategi nasional.
Konsep itu harus terjabarkan dalam kebijaksanaan dan strategi daerah yang sesuai situasi, kondisi, dan konstelasi geografi masing-masing daerah, baik berupa peraturan daerah (perda) maupun rencana strategi (renstra) daerah.
Persoalan kesehatan sendiri saat ini sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
Dokter memiliki peran sentral dalam proses pembangunan kesehatan bangsa ini. Pada dokter adalah intelektual yang dalam menjalankan profesinya langsung berhadapan atau berada di tengah masyarakat dibekali nilai profesi yang menjadi kompas dalam segala bidangnya. Nilai profesi itu antara lain kemanusiaan (humanism), etika (ethics), dan kompetensi (competence).
Dokter Indonesia sebagai bagian dari rakyat Indonesia membutuhkan peranan dan keberadaan negara dalam mewujudkan rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara seperti masyarakat lain.
Namun, menjadi tanggung jawab negara jugalah untuk dapat mewujudkan rasa keadilan kepada profesi kedokteran sehingga bersama-sama menempatkan sektor kesehatan sebagai mainstream pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah dibutuhkan proses rekonstruksi pembangunan nasional yang menjadikan sistem kesehatan nasional sebagai salah satu pilar utamanya serta menempatkan kesehatan juga sebagai penopang utama ketahanan nasional dalam mewujudkan Indonesia Sehat yang Berdaulat.
Hari Bakti Dokter Indonesia Ke-106 yang jatuh pada hari ini menjadi momen yang tepat untuk mengembalikan kita sebagai bangsa pada konsep kesehatan sebagai pilar utama ketahanan nasional. Bersama dokter kita membangun bangsa sebagai upaya pencapaian tingkat kemakmuran dan kesejahteraan bangsa mewujudkan Indonesia Sehat yang Berdaulat.
DR MOH ADIB HUMAIDI SPOT
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
(nfl)