KPK Periksa Eks Sekda Kota Tegal

Senin, 19 Mei 2014 - 10:25 WIB
KPK Periksa Eks Sekda Kota Tegal
KPK Periksa Eks Sekda Kota Tegal
A A A
Sindonews.com - Penyidik KPK memanggil Edi Pranowo, mantan Sekda Kota Tegal 2008-2013, terkait kasus dugaan korupsi proyek tukar guling (ruilslag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan swasta pada tahun 2012.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya (IJ). Ikmal sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. "Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2014).

Dalam kasus sama, KPK juga memanggil Hartoto, Kabag Kesejahteraan Sosial Pemkot Tegal atau Mantan Kabag Tata Pemerintahan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Ikmal. "Iya sama (diperiksa untuk IJ)," tegas Priharsa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) dan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ) menjadi tersangka dugaan korupsi proyek tukar guling (ruilslag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan swasta pada tahun 2012.

Ikmal diduga melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum, Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp8 miliar.

SJ dan IJ dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4244 seconds (0.1#10.140)