Saksi ahli sebut Gubernur BI bisa dipidana

Jum'at, 16 Mei 2014 - 15:38 WIB
Saksi ahli sebut Gubernur...
Saksi ahli sebut Gubernur BI bisa dipidana
A A A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Profesor Supanto, SH sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Supanto menegaskan kebijakan gubernur BI dan deputi gubernur BI dalam menangani sebuah permasalahan tidak kebal hukum jika melanggar aturan.

Penjelasan itu muncul saat jaksa KPK menyinggung soal aturan dalam Bank Indonesia (BI) yang menyatakan gubernur dan deputi BI tidak dapat dipidana atas keputusan yang diambil berdasarkan iktikad baik.

"Dalam sistem hukum kita tidak mengenal kekebalan hukum (privilege). Setiap orang, warga negara ataupun penguasa sama kedudukannya di depan hukum. Kalau perbuatannya ada kesalahan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana," kata Supanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Supanto dihadirkan sebagai saksi ahli untuk mantan Deputi BI Budi Mulya, terdakwa kasus Bank Century. Saksi ahli mengatakan, iktikad baik tetap harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, ada upaya pencegahan, dan tidak munguntungkan pribadi serta kelompok.

"Kalau ternyata tidak memenuhi kriteria itu berarti tidak beriktikad baik. Jadi tepatnya menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," tegas Supanto.
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved