Saksi ahli sebut Gubernur BI bisa dipidana
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Profesor Supanto, SH sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Supanto menegaskan kebijakan gubernur BI dan deputi gubernur BI dalam menangani sebuah permasalahan tidak kebal hukum jika melanggar aturan.
Penjelasan itu muncul saat jaksa KPK menyinggung soal aturan dalam Bank Indonesia (BI) yang menyatakan gubernur dan deputi BI tidak dapat dipidana atas keputusan yang diambil berdasarkan iktikad baik.
"Dalam sistem hukum kita tidak mengenal kekebalan hukum (privilege). Setiap orang, warga negara ataupun penguasa sama kedudukannya di depan hukum. Kalau perbuatannya ada kesalahan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana," kata Supanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Supanto dihadirkan sebagai saksi ahli untuk mantan Deputi BI Budi Mulya, terdakwa kasus Bank Century. Saksi ahli mengatakan, iktikad baik tetap harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, ada upaya pencegahan, dan tidak munguntungkan pribadi serta kelompok.
"Kalau ternyata tidak memenuhi kriteria itu berarti tidak beriktikad baik. Jadi tepatnya menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," tegas Supanto.
Supanto menegaskan kebijakan gubernur BI dan deputi gubernur BI dalam menangani sebuah permasalahan tidak kebal hukum jika melanggar aturan.
Penjelasan itu muncul saat jaksa KPK menyinggung soal aturan dalam Bank Indonesia (BI) yang menyatakan gubernur dan deputi BI tidak dapat dipidana atas keputusan yang diambil berdasarkan iktikad baik.
"Dalam sistem hukum kita tidak mengenal kekebalan hukum (privilege). Setiap orang, warga negara ataupun penguasa sama kedudukannya di depan hukum. Kalau perbuatannya ada kesalahan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana," kata Supanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Supanto dihadirkan sebagai saksi ahli untuk mantan Deputi BI Budi Mulya, terdakwa kasus Bank Century. Saksi ahli mengatakan, iktikad baik tetap harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, ada upaya pencegahan, dan tidak munguntungkan pribadi serta kelompok.
"Kalau ternyata tidak memenuhi kriteria itu berarti tidak beriktikad baik. Jadi tepatnya menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," tegas Supanto.
(dam)