KPU mengaku siap hadapi sengketa pemilu di MK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan partai politik (parpol) dan caleg, di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, KPU sewaktu-waktu bisa menunjuk pengacara profesional dalam menghadapi gugatan parpol dan caleg.
"Sudah disiapkan (pengacara), tinggal kita ikuti sampai malam nanti, berapa banyak sengketa yang akan didaftar, dan nanti kita akan melihat tingkat kebutuhan dalam pengadaan kebutuhan pengacara yang akan membantu kami," ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/5/2014).
KPU sudah melakukan konsolidasi terhadap proses tersebut dengan cukup lama, yakni sekira tiga bulan dengan melibatkan KPU daerah. "Selain itu KPU juga berkordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjadi JPN (Jaksa Pengacara Negara)," ucapnya.
Sejumlah parpol, caleg, dan calon anggota DPD diperkirakan mendaftarkan gugatan atas hasil pemilu ke MK. Pendaftaran dibuka tiga kali 24 jam, setelah KPU melakukan penetapan hasil pemilu, dan berakhir pada malam ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, KPU sewaktu-waktu bisa menunjuk pengacara profesional dalam menghadapi gugatan parpol dan caleg.
"Sudah disiapkan (pengacara), tinggal kita ikuti sampai malam nanti, berapa banyak sengketa yang akan didaftar, dan nanti kita akan melihat tingkat kebutuhan dalam pengadaan kebutuhan pengacara yang akan membantu kami," ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/5/2014).
KPU sudah melakukan konsolidasi terhadap proses tersebut dengan cukup lama, yakni sekira tiga bulan dengan melibatkan KPU daerah. "Selain itu KPU juga berkordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjadi JPN (Jaksa Pengacara Negara)," ucapnya.
Sejumlah parpol, caleg, dan calon anggota DPD diperkirakan mendaftarkan gugatan atas hasil pemilu ke MK. Pendaftaran dibuka tiga kali 24 jam, setelah KPU melakukan penetapan hasil pemilu, dan berakhir pada malam ini.
(maf)