PBB dan PKPI gagal tempatkan wakil di DPR
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) gagal menempatkan waliknya di DPR atau tidak lolos parliamentary threshold (PT).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Partai Politik yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, PBB dan PKPI dipastikan gagal menembus ambang batas 3,5%. PBB hanya mendapat 1.825.750 atau 1,46%, sementara PKPI hanya mendapat 1.143.094 atau 0,91%.
Husni mengatakan, keputusan tersebut berlaku pada saat dibacakan bersamaan dengan ditetapkannya keputusan tersebut.
"Jumlah partai politik yang memenuhi ambang batas ada 10 partai, dan yang tidak memenuhi ambang batas ada 2 partai," ujar Husni saat menetapkan hasil pemilu legislatif 2014, Jumat 9 Mei 2014 malam.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Partai Politik yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, PBB dan PKPI dipastikan gagal menembus ambang batas 3,5%. PBB hanya mendapat 1.825.750 atau 1,46%, sementara PKPI hanya mendapat 1.143.094 atau 0,91%.
Husni mengatakan, keputusan tersebut berlaku pada saat dibacakan bersamaan dengan ditetapkannya keputusan tersebut.
"Jumlah partai politik yang memenuhi ambang batas ada 10 partai, dan yang tidak memenuhi ambang batas ada 2 partai," ujar Husni saat menetapkan hasil pemilu legislatif 2014, Jumat 9 Mei 2014 malam.
(dam)