Mendagri ajukan Perppu pilpres pekan depan

Sabtu, 10 Mei 2014 - 01:08 WIB
Mendagri ajukan Perppu...
Mendagri ajukan Perppu pilpres pekan depan
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana akan mengajukan draft Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Presiden pekan depan kepada presiden.

"Mungkin dalam minggu besok ini sampaikan ke presiden," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2014.

Gamawan mengatakan, sebenarnya pihaknya telah menyampaikan secara lisan terkait Perppu tersebut kepada presiden. Dia mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar terus menunggu proses mekanisme.

"Lalu agar dikoordinasikan dan harmonisasikan. Dan itu sedang berjalan," paparnya.

Draft perpppu tersebut sejak diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkannya. Draft tersebut juga telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (KemePolhukam).

"Sekarang kita bawa ke Setneg (Sekretarian Negara) lagi. ini perlu dan saya sudah lapor ke Presiden," paparnya.

Terdapat lima poin yang akan diatur dalam Perppu tersebut. Pertama adalah terkait dengan anggota TNI/Polri yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk pilpres tahun 2014 ini. Dalam Undang-Undang (UU) No. 42/2008 hal tersebut tercantum dalam pasal 260.

"Dahulu kan tidak memilih untuk Pilpres 2009. Nah di 2014 bagaimana. Kan UU itu berlaku untuk Pilpres 2009," terangnya.

Kedua adalah terkait dengan cara pemberian suara. Seperti halnya pemilu legislatif (pileg), pada pilpres juga akan terjadi perubahan yang sebelumnya mencontreng menjadi mencoblos.

Hal ini sebelumnya diatur dalam pasal 118 ayat 1 bahwa pemberian suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan cara memberikan tanda satu kali pada surat suara.

Kemudian poin yang ketiga adalah waktu pemungutan pemilih di luar negeri. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 120 ayat 1 UU No.42/2008 bahwa pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.

"Seperti pileg, pilpres diluar negeri akan dilakukan lebih dahulu. Ini artinya dilaksanakan tidak bersamaan," ujarnya.

Keempat adalah daftar pemilih khusus. Adanya daftar pemilih khusus untuk mengakomodir pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan. Sebelumnya dalam UU No.42/2008 pasal 111 hanya disebutkan bahwa yang dapat memilih hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan.

"Karena ini menyangkut hal yang prinsip, pemilih khusus yang dulu tidak diatur dalam UU lama. Di tanah merah yang tidak punya KTP. Lalu masyarakat yang di hutan-hutan ini perlu diakomodir," jelasnya.

Terakhir adalah cara penghitungan. Penghitungan dilakukan dengan rekapitulasi berjenjang dimulai dari tingkat desa.

Mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut mengatakan, sebelum pilpres dilaksanakan, Perppu harus sudah selesai. Pasalnya, Perppu akan dijadikan rujukan pelaksanaan pilpres.

Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo mengatakan, pihaknya Kamis lalu telah melakukan koordinasi dengan KPU dan MenkoPolhukam Djoko Suyanto. Dia mengatakan, poin-poin yang dimintakan KPU sejalan dengan apa yang dipersiapkan Kemendagri.

"Untuk Pilpres kan ada hal yang perlu disesuaikan. Kecuali apa yang telah ditetapkan MK," katanya.

Dia mengatakan, akan secepatnya menyelesaikan draft Perppu tersebut. Rencananyanya, Senin mendatang akan kembali melakukan koordinasi dengan KPU dan Polhukam terkait perppu.

"Senin kita akan kembali rapat. Semoga secepatnya dapat selesai," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1515 seconds (0.1#10.140)