Mendagri ajukan Perppu pilpres pekan depan

Sabtu, 10 Mei 2014 - 01:08 WIB
Mendagri ajukan Perppu...
Mendagri ajukan Perppu pilpres pekan depan
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana akan mengajukan draft Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Presiden pekan depan kepada presiden.

"Mungkin dalam minggu besok ini sampaikan ke presiden," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2014.

Gamawan mengatakan, sebenarnya pihaknya telah menyampaikan secara lisan terkait Perppu tersebut kepada presiden. Dia mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar terus menunggu proses mekanisme.

"Lalu agar dikoordinasikan dan harmonisasikan. Dan itu sedang berjalan," paparnya.

Draft perpppu tersebut sejak diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkannya. Draft tersebut juga telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (KemePolhukam).

"Sekarang kita bawa ke Setneg (Sekretarian Negara) lagi. ini perlu dan saya sudah lapor ke Presiden," paparnya.

Terdapat lima poin yang akan diatur dalam Perppu tersebut. Pertama adalah terkait dengan anggota TNI/Polri yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk pilpres tahun 2014 ini. Dalam Undang-Undang (UU) No. 42/2008 hal tersebut tercantum dalam pasal 260.

"Dahulu kan tidak memilih untuk Pilpres 2009. Nah di 2014 bagaimana. Kan UU itu berlaku untuk Pilpres 2009," terangnya.

Kedua adalah terkait dengan cara pemberian suara. Seperti halnya pemilu legislatif (pileg), pada pilpres juga akan terjadi perubahan yang sebelumnya mencontreng menjadi mencoblos.

Hal ini sebelumnya diatur dalam pasal 118 ayat 1 bahwa pemberian suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan cara memberikan tanda satu kali pada surat suara.

Kemudian poin yang ketiga adalah waktu pemungutan pemilih di luar negeri. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 120 ayat 1 UU No.42/2008 bahwa pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.

"Seperti pileg, pilpres diluar negeri akan dilakukan lebih dahulu. Ini artinya dilaksanakan tidak bersamaan," ujarnya.

Keempat adalah daftar pemilih khusus. Adanya daftar pemilih khusus untuk mengakomodir pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan. Sebelumnya dalam UU No.42/2008 pasal 111 hanya disebutkan bahwa yang dapat memilih hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan.

"Karena ini menyangkut hal yang prinsip, pemilih khusus yang dulu tidak diatur dalam UU lama. Di tanah merah yang tidak punya KTP. Lalu masyarakat yang di hutan-hutan ini perlu diakomodir," jelasnya.

Terakhir adalah cara penghitungan. Penghitungan dilakukan dengan rekapitulasi berjenjang dimulai dari tingkat desa.

Mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut mengatakan, sebelum pilpres dilaksanakan, Perppu harus sudah selesai. Pasalnya, Perppu akan dijadikan rujukan pelaksanaan pilpres.

Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo mengatakan, pihaknya Kamis lalu telah melakukan koordinasi dengan KPU dan MenkoPolhukam Djoko Suyanto. Dia mengatakan, poin-poin yang dimintakan KPU sejalan dengan apa yang dipersiapkan Kemendagri.

"Untuk Pilpres kan ada hal yang perlu disesuaikan. Kecuali apa yang telah ditetapkan MK," katanya.

Dia mengatakan, akan secepatnya menyelesaikan draft Perppu tersebut. Rencananyanya, Senin mendatang akan kembali melakukan koordinasi dengan KPU dan Polhukam terkait perppu.

"Senin kita akan kembali rapat. Semoga secepatnya dapat selesai," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved