SBY teken SK nonaktif Atut sebagai Gubernur Banten

Jum'at, 09 Mei 2014 - 20:01 WIB
SBY teken SK nonaktif...
SBY teken SK nonaktif Atut sebagai Gubernur Banten
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, sebagai Gubernur Banten.

"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, SK Presiden Nomor 28/P/2014," kata Gamawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).

Diberhentikan sementaranya Atut membuat Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Dengan demikian, kewenangan yang dimiliki Atut sebelumnya, kini berpindah tangan ke Rano. "Rano akan menjalankan tugas sebagai gubernur secara penuh," paparnya.

Dia menjelaskan, sebagai Plt Gubernur, Rano Karno sudah tidak mempunyai hambatan lagi untuk menjalankan tugas serta kewenangan selayaknya gubernur. Termasuk juga kewenangan untuk mengambil kebijakan yang strategis di wilayahnya.

Namun demikian, terkait kebijakan melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Rano Karno masih perlu melakukan koordinasi dengan Mendagri.

"Itu soal konsultasi. Kalau mau konsultasi dengan Kemendagri. Tapi secara sepenuhnya juga bisa ditandatangani Rano. Tapi seharusnya memang konsultasi," kata Mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.

Sebelumnya, Gamawan sendiri telah menandatangani surat usulan penonaktifan Atut kepada presiden pada Selasa lalu. Usulan tersebut disampaikan terkait dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengaku pihaknya mengirim staff untuk mengambil minta surat yang memuat nomor register pengadilan. Pasalnya, hingga Ratu Atut disidangkan pihak pengadilan belum mengirimkan surat tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti Kemendagri.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved