Terlalu banyak persoalan di daerah terkait rekapitulasi

Jum'at, 09 Mei 2014 - 17:45 WIB
Terlalu banyak persoalan di daerah terkait rekapitulasi
Terlalu banyak persoalan di daerah terkait rekapitulasi
A A A
Sindonews.com - Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21/2013, proses rekapitulasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 seharusnya selesai pada 6 Mei 2014.

Kemudian dilanjutkan dengan penetapan hasil penghitungan suara secara nasional, bersamaan dengan penetapan partai politik (parpol) yang memenuhi ambang batas yang dijadwalkan, akan selesai pada 9 Mei 2014.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilih (KIPP), Girindra Sandiano menyebutkan, ada beberapa hal yang menyebabkan pengunduran jadwal ini.

Pertama, terjadi akumulasi kecurangan atau pelanggaran dari tingkat bawah yakni, Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian level rekapitulasi di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten, yang menyebabkan ketidakcocokan data di KPU provinsi.

Sementara itu, KPU provinsi harus mengejar target penyelesaian rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, sesuai PKPU Nomor 21/2013 yang diberi tenggat waktu hingga 25 April dan disampaikan ke KPU pusat selambat-lambatnya 28 April 2014.

“Dengan banyaknya persoalan di KPU kabupaten atau kota, jelas menunjukkan KPU provinsi tergesa-gesa dalam menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi. Sehingga persoalan akhirnya menumpuk di tingkat rekap nasional,” kata Girindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Kedua, banyak kesalahan teknis seperti salah input data, salah sebut, salah rumus, dalam proses rekapitulasi suara. Sehingga, harus dilakukan secara manual, seperti yang dialami KPU Jawa Barat. "Ketiga, tidak adanya aturan main atau tata tertib yang mengatur jalannya pleno terbuka tingkat nasional," ucapnya.

Girindra mencontohkan, misalnya saat saksi DPR atau DPD menyanggah, tidak ada limit waktu. Sehingga perdebatan berlarut-larut dan akhirnya di-pending (ditunda).

Namun, menurut Girindra, dari pantauan KIPP hingga tanggal 8 Mei, sudah ada mekanisme baru bagi dapil atau provinsi yang di-pending. “KPU telah menyediakan ruang pencermatan untuk menyelesaikan persoalan dengan menyandingkan data,” tutup Girindra.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6144 seconds (0.1#10.140)