Saksi beberkan soal proses penjualan tanah ke Akil
Kamis, 08 Mei 2014 - 18:36 WIB
Saksi beberkan soal proses penjualan tanah ke Akil
A
A
A
Sindonews.com - Banan, pemilik tanah 6.000 meter persegi di Desa Waluran Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tipikor.
Banan dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK.
Banan mengatakan, pada sekira Oktober atau November 2013 datang orang yang bernama Asep dan Nikko untuk membeli tanahnya. Kendati demikian, dia tidak mengetahi siapa itu Asep dan Nikko.
Dia menuturkan, surat atau akta jual-beli ditandatangani di Kantor Camat. Dalam akta tersebut tertulis nama Mamat Surahmat. Tetapi Mamat tidak ada.
"Saya jual semuanya seharga Rp50 juta dengan uang tunai Rp20 juta dan tiga motor bekas," kata Banan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Dituturkannya, tanahnya dijual murah lantaran lagi butuh uang. "Kenapa murah saya lagi butuh uang. Saya tidak ngerti harus mahal. Tanahnya di pedalaman," imbuhnya.
Anggota JPU Olivia br Sembiring menanyakan, apakah Banan tahu bahwa tanah itu dibeli orang suruhan Akil, Muhtar Ependy melalui Mamat Surahmat. Banan mengaku tidak tahu.
Ia baru mengetahui hubungan Mamat dengan Muhtar, lalu Muhtar dengan Akil setelah diperiksa penyidik KPK. Dia menjelaskan, di atas tanah tersebut sudah ada belasan pohon mahoni yang berusia 15 tahun. Tanah ini kini sudah milik negara.
"Kenapa dimiliki negara, karena sudah ada plang sita KPK,"tegasnya.
Banan dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK.
Banan mengatakan, pada sekira Oktober atau November 2013 datang orang yang bernama Asep dan Nikko untuk membeli tanahnya. Kendati demikian, dia tidak mengetahi siapa itu Asep dan Nikko.
Dia menuturkan, surat atau akta jual-beli ditandatangani di Kantor Camat. Dalam akta tersebut tertulis nama Mamat Surahmat. Tetapi Mamat tidak ada.
"Saya jual semuanya seharga Rp50 juta dengan uang tunai Rp20 juta dan tiga motor bekas," kata Banan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Dituturkannya, tanahnya dijual murah lantaran lagi butuh uang. "Kenapa murah saya lagi butuh uang. Saya tidak ngerti harus mahal. Tanahnya di pedalaman," imbuhnya.
Anggota JPU Olivia br Sembiring menanyakan, apakah Banan tahu bahwa tanah itu dibeli orang suruhan Akil, Muhtar Ependy melalui Mamat Surahmat. Banan mengaku tidak tahu.
Ia baru mengetahui hubungan Mamat dengan Muhtar, lalu Muhtar dengan Akil setelah diperiksa penyidik KPK. Dia menjelaskan, di atas tanah tersebut sudah ada belasan pohon mahoni yang berusia 15 tahun. Tanah ini kini sudah milik negara.
"Kenapa dimiliki negara, karena sudah ada plang sita KPK,"tegasnya.
(kri)