KPU nilai rekap Provinsi Maluku dan Sumut berat

Kamis, 08 Mei 2014 - 16:14 WIB
KPU nilai rekap Provinsi Maluku dan Sumut berat
KPU nilai rekap Provinsi Maluku dan Sumut berat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai pukul 16.00 WIB ini masih menyisakan rekapitulasi perhitungan suara pemilu legislatif (pileg) di 11 provinsi. KPU membuka rapat pleno rekapitulasi siang ini sejak pukul 13.00 WIB dengan membacakan hasil rekap Provinsi Jawa Barat.

Komisioner KPU Arief Budiman tetap yakin rekapitulasi akan selesai pada batas waktu akhir besok. Adapun wacana pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dinilai tidak dibutuhkan KPU.

"Kita masih sisakan 11 provinsi. Tapi hanya dua yang kita anggap berat karena sama sekali belum dibacakan, yakni Maluku dan Sumatera Utara," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Adapun sembilan provinsi lainnya dinilai tidak berat karena hanya rekapitulasi lanjutan. "Sembilan itu kita hanya mau mencocok-cocokkan apa yang belum sesuai pada rapat sebelumnya," ujar mantan komisioner KPU Jawa Timur ini.

Provinsi yang belum ditetapkan KPU yakni Jawa Barat, Sumatera Utara, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, NTT, Sumatera Selatan, Bengkulu.

KPU hanya punya waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi ini. Jika melewati 9 Mei, KPU terancam sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp6 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 319 UU Nomor 8/2012.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5684 seconds (0.1#10.140)