KPU nilai rekap Provinsi Maluku dan Sumut berat

Kamis, 08 Mei 2014 - 16:14 WIB
KPU nilai rekap Provinsi...
KPU nilai rekap Provinsi Maluku dan Sumut berat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai pukul 16.00 WIB ini masih menyisakan rekapitulasi perhitungan suara pemilu legislatif (pileg) di 11 provinsi. KPU membuka rapat pleno rekapitulasi siang ini sejak pukul 13.00 WIB dengan membacakan hasil rekap Provinsi Jawa Barat.

Komisioner KPU Arief Budiman tetap yakin rekapitulasi akan selesai pada batas waktu akhir besok. Adapun wacana pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dinilai tidak dibutuhkan KPU.

"Kita masih sisakan 11 provinsi. Tapi hanya dua yang kita anggap berat karena sama sekali belum dibacakan, yakni Maluku dan Sumatera Utara," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Adapun sembilan provinsi lainnya dinilai tidak berat karena hanya rekapitulasi lanjutan. "Sembilan itu kita hanya mau mencocok-cocokkan apa yang belum sesuai pada rapat sebelumnya," ujar mantan komisioner KPU Jawa Timur ini.

Provinsi yang belum ditetapkan KPU yakni Jawa Barat, Sumatera Utara, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, NTT, Sumatera Selatan, Bengkulu.

KPU hanya punya waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi ini. Jika melewati 9 Mei, KPU terancam sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp6 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 319 UU Nomor 8/2012.
(kri)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved