KPU diingatkan tidak pancing SBY ambil langkah ekstrakonstitusional
Rabu, 07 Mei 2014 - 09:52 WIB
KPU diingatkan tidak pancing SBY ambil langkah ekstrakonstitusional
A
A
A
Sindonews.com - Lambannya rekapitulasi suara nasional Pemilu 2014 dinilai berbahaya bagi situasi politik nasional. Apalagi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhasil merekapitulasi suara hingga tanggal 9 Mei 2014.
Bila hal tersebut terjadi, KPU dianggap telah melanggar hukum dan bisa dipidanakan, "Kalau ini terjadi, maka bisa memancing Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan tindakan yang ekstrakonstitusional," kata Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod melalui siaran pers yang dikirim ke Sindonews, Rabu 7 April 2014.
Dia heran dengan sikap SBY yang terkesan "dingin" untuk menjalin koialisi dengan parpol lain. Padahal berdasarkan hitung cepat atau quick count, Partai Demokrat bukan partai papan atas seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra.
Dia menilai, jika KPU tidak berhasil menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu pada 9 April maka bisa memancing presiden untuk melakukan tindakan ekstrakonstitusional. Misalnya membuat peraturan pengganti perundang-undangan dan dekrit presiden.
Ma'mun juga menyinggung soal adanya pernyataan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) yang yakin sengketa pemilu 2014 akan berkurang dibandingkan lima tahun sebelumnya.
"Ini tentu pernyataan yang terkesan dipaksakan. Faktanya proses rekaliptulasi suara pemilu saat ini lebih heboh daripada Pemilu 2009," tuturnya.
Bila hal tersebut terjadi, KPU dianggap telah melanggar hukum dan bisa dipidanakan, "Kalau ini terjadi, maka bisa memancing Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan tindakan yang ekstrakonstitusional," kata Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod melalui siaran pers yang dikirim ke Sindonews, Rabu 7 April 2014.
Dia heran dengan sikap SBY yang terkesan "dingin" untuk menjalin koialisi dengan parpol lain. Padahal berdasarkan hitung cepat atau quick count, Partai Demokrat bukan partai papan atas seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra.
Dia menilai, jika KPU tidak berhasil menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu pada 9 April maka bisa memancing presiden untuk melakukan tindakan ekstrakonstitusional. Misalnya membuat peraturan pengganti perundang-undangan dan dekrit presiden.
Ma'mun juga menyinggung soal adanya pernyataan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) yang yakin sengketa pemilu 2014 akan berkurang dibandingkan lima tahun sebelumnya.
"Ini tentu pernyataan yang terkesan dipaksakan. Faktanya proses rekaliptulasi suara pemilu saat ini lebih heboh daripada Pemilu 2009," tuturnya.
(dam)