Bawaslu rekomendasi KPU Manado dinonaktifkan

Senin, 05 Mei 2014 - 12:42 WIB
Bawaslu rekomendasi KPU Manado dinonaktifkan
Bawaslu rekomendasi KPU Manado dinonaktifkan
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menonaktifkan Komisioner KPU Manado.

Rekomendasi ini diberikan, menyusul dugaan pelanggaran administrasi pada proses rekapitulasi di tingkat kabupaten atau kota yang dilakukan lima Komisioner KPU Manado.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, Bawaslu memberikan rekomendasi penonaktifan tersebut karena berdasarkan pengakuan KPU Provinsi Sulut, KPU Manado tidak bertanggung jawab pada proses rekapnya.

"Mereka lari dari tanggung jawab, yaitu tidak menyelesaikan plenonya hingga batas waktu," kata Daniel Zuchron di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (5/5/2014)

Daniel mengatakan, kasus ini akan berlanjut ke sidang kode etik dan akan berujung pada pemecatan terhadap Komisioner KPU Manado. Selanjutnya, KPU Manado direkomendasikan untuk mengambil alih proses pencermatan atas hasil rekap kota Manado yang bermasalah.

Menurutnya, pencermatan hasil pemilu ini merupakan rekomendasi Bawaslu lainnya. KPU Sulut diminta mencocokkan formulir D1. Apabila tidak ada kesesuain data pada D1 itu, Bawaslu meminta dilakukan pencocokan C1 yang dimiliki KPU, Panwaslu dan saksi parpol. "Tugas KPU Manado diambil alih oleh KPU Sulut," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7359 seconds (0.1#10.140)