Sri Mulyani dinilai tak punya rasa bersalah
Sabtu, 03 Mei 2014 - 06:38 WIB
Sri Mulyani dinilai tak punya rasa bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani telah memberi kesaksian dalam kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor kemarin. Namun, secara garis besar kesaksian Sri Mulyani dinilai tak ada yang baru.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, kesaksian Sri Mulyani di Pegadilan Tipikor kemarin sebenarnya sudah pernah disampaikan dalam rapat pansus Century terdahulu.
"Yang bisa dikategorikan baru dari keterangan Sri Mulyani adalah soal keterkejutan Sri Mulyani terkait ada perubahan rasio CAR berdasarkan data BI (Bank Indonesia) secara mendadak," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (3/5/2014).
Menurutnya, penekanan Sri Mulyani pada ketidakakuratan data BI ini membuat mens rea (rasa bersalah) mantan Menteri Keuangan itu selaku pengambil kebijakan bisa dikatakan menguap.
"Artinya, dia ingin menyampaikan bahwa tindakan hukum yang dia ambil berdasarkan prasangka baik bahwa data yang disuplai oleh BI akurat. Jika mens rea dari perbuatannya tidak ada, Sri Mulyani bisa lolos dari jeratan hukum," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Mulyani merasa kesal dan mengancam akan mencabut terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century. "Dalam posisi kesal, saya mungkin sampaikan seluruh keputusan harus di-review (ditinjau) kembali," kata Sri Mulyani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 2 April 2014.
Dia mengaku kesal lantaran Bank Indonesia (BI) tidak memberikan data yang valid mengenai kondisi kesehatan Bank Century. Bahkan, mantan Sri Mulyani mengambil keputusan Bank Century sebagai bank gagal dalam keadaan terdesak.
"Saya didesak oleh situasi, betul. Iya harus memutuskan sebelum jam delapan, meski lelah, saya rasa masih bisa membikin judgement yang baik. KSSK memutuskan sebelum jam empat pagi," ucap.
Menurutnya, keputusan itu sudah dipertimbangkan secara matang. "Sebagai pengambil keputusan berdasarkan pikiran, perasaan, dan mungkin insting," pungkasnya.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, kesaksian Sri Mulyani di Pegadilan Tipikor kemarin sebenarnya sudah pernah disampaikan dalam rapat pansus Century terdahulu.
"Yang bisa dikategorikan baru dari keterangan Sri Mulyani adalah soal keterkejutan Sri Mulyani terkait ada perubahan rasio CAR berdasarkan data BI (Bank Indonesia) secara mendadak," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (3/5/2014).
Menurutnya, penekanan Sri Mulyani pada ketidakakuratan data BI ini membuat mens rea (rasa bersalah) mantan Menteri Keuangan itu selaku pengambil kebijakan bisa dikatakan menguap.
"Artinya, dia ingin menyampaikan bahwa tindakan hukum yang dia ambil berdasarkan prasangka baik bahwa data yang disuplai oleh BI akurat. Jika mens rea dari perbuatannya tidak ada, Sri Mulyani bisa lolos dari jeratan hukum," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Mulyani merasa kesal dan mengancam akan mencabut terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century. "Dalam posisi kesal, saya mungkin sampaikan seluruh keputusan harus di-review (ditinjau) kembali," kata Sri Mulyani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 2 April 2014.
Dia mengaku kesal lantaran Bank Indonesia (BI) tidak memberikan data yang valid mengenai kondisi kesehatan Bank Century. Bahkan, mantan Sri Mulyani mengambil keputusan Bank Century sebagai bank gagal dalam keadaan terdesak.
"Saya didesak oleh situasi, betul. Iya harus memutuskan sebelum jam delapan, meski lelah, saya rasa masih bisa membikin judgement yang baik. KSSK memutuskan sebelum jam empat pagi," ucap.
Menurutnya, keputusan itu sudah dipertimbangkan secara matang. "Sebagai pengambil keputusan berdasarkan pikiran, perasaan, dan mungkin insting," pungkasnya.
(kri)