7 jam Sri Mulyani di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekira tujuh jam.
Dia dimintai kesaksian untuk Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini hadir di persidangan sebagai saksi sejak pukul 09.15 WIB. Sidang sempat ditunda sementara dan dilanjutkan setelah pelaksanaan ibadah Salat Jumat.
Sidang baru berakhir pada pukul 16.05 WIB. Keluar dari ruang sidang, wanita yang menjabat sebagai Direktur Bank Dunia itu mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian.
Dalam kesaksiannya Sri Mulyani sempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap data BI terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Dia dimintai kesaksian untuk Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini hadir di persidangan sebagai saksi sejak pukul 09.15 WIB. Sidang sempat ditunda sementara dan dilanjutkan setelah pelaksanaan ibadah Salat Jumat.
Sidang baru berakhir pada pukul 16.05 WIB. Keluar dari ruang sidang, wanita yang menjabat sebagai Direktur Bank Dunia itu mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian.
Dalam kesaksiannya Sri Mulyani sempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap data BI terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
(kur)