Caleg Demokrat meradang akibat form C1 beredar
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Bandung Barat, mengungkap ribuan form C1 berhologram beredar di masyarat saat Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu dilakukan.
Caleg Demokrat Asep Hendra menyatakan, seharusnya form C1 itu harus tetap aman dan menjadi kerahasiaan negara, bukan justru beredar di masyarakat.
"Harusnya C1 ini ada di dalam kotak suara. Harusnya untuk membuka C1 harus dapat perizinan KPU dan Bawaslu," kata Asep Hendra di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Mengatasnamakan diri forum masyarakat untuk pemilu bersih dan adil, puluhan caleg gagal ini meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Pasalnya, mereka tak percaya lagi terhadap hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Bandung Barat. "Jadi kalau form C1 hologram itu berserakan, berarti segelnya sudah dirusak, gemboknya sudah tidak asli lagi," ujar Asep.
Para caleg gagal ini menyayangkan kasus beredarnya form C1 di masyarakat itu. Bahkan, kasus itu menandakan lemahnya pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu serta KPU.
Sebab, C1 yang merupakan dokumen hasil penghitungan suara tak boleh beredar di masyarakat umum kecuali di lokasi Tempat Pemungutan Suara.
"Karena dokumen ini rahasia negara, tetapi kenapa doumen rahasia ini bisa tersebar bebas di masyarakat, ini kejahatan penyelenggara pemilu," sambungnya.
Caleg Demokrat Asep Hendra menyatakan, seharusnya form C1 itu harus tetap aman dan menjadi kerahasiaan negara, bukan justru beredar di masyarakat.
"Harusnya C1 ini ada di dalam kotak suara. Harusnya untuk membuka C1 harus dapat perizinan KPU dan Bawaslu," kata Asep Hendra di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Mengatasnamakan diri forum masyarakat untuk pemilu bersih dan adil, puluhan caleg gagal ini meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Pasalnya, mereka tak percaya lagi terhadap hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Bandung Barat. "Jadi kalau form C1 hologram itu berserakan, berarti segelnya sudah dirusak, gemboknya sudah tidak asli lagi," ujar Asep.
Para caleg gagal ini menyayangkan kasus beredarnya form C1 di masyarakat itu. Bahkan, kasus itu menandakan lemahnya pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu serta KPU.
Sebab, C1 yang merupakan dokumen hasil penghitungan suara tak boleh beredar di masyarakat umum kecuali di lokasi Tempat Pemungutan Suara.
"Karena dokumen ini rahasia negara, tetapi kenapa doumen rahasia ini bisa tersebar bebas di masyarakat, ini kejahatan penyelenggara pemilu," sambungnya.
(maf)