KPU berhasil gelar pemilu ulang di 19 TPS Sampang
Senin, 28 April 2014 - 13:26 WIB
KPU berhasil gelar pemilu ulang di 19 TPS Sampang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berhasil menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 19 TPS di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. PSU tersebut dilaksanakan pada Minggu (27/4/2014).
"Ada 19 TPS di Sampang dan tiga TPS di Pamekasan sudah melaksanakan PSU dengan baik. Semua berjalan lancar. Kami dibackup penuh oleh Polri dan TNI," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Pelaksana PSU di Sampang dan Pamekasan ini yakni seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Sampang dibantu Relawan Demokrasi setempat.
KPU harus melakukan pemilu ulang di Sampang, masing-masing dua TPS di Kecamatan Robatal, dan 17 TPS di Kecamatan Ketapang, Sampang, karena pada pencoblosan 9 April lalu dinilai terjadi pelanggaran. Pemilu ulang ini atas rekomendasi Panwaslu setempat. Pemilu ulang yang dijadwalkan pada 19 April lalu batal karena semua petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengundurkan diri.
Menurut Arief, peraturan yang dilanggar KPPS antara lain TPS baru dibuka pada pukul 10.00 WIB padahal aturannya dimulai pukul 07.00 WIB. Selain itu ditemukan kejanggalan di dua TPS di Desa Pandiangan, Kecamatan Robatal, karena TPS baru dibuka pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB, tapi partispasi pemilih mencapai 100 persen. Suara sah di TPS itu juga 100 persen.
"Selain itu, suara pemilih di dua TPS itu terkonsentrasi pada beberapa seorang caleg saja. Ini yang menurut Panwaslu tidak logis sehingga merekomendasikan agar dilakukan pemilu ulang," ujarnya.
Menurut Arief, jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di 19 TPS tersebut sekira 5.600 orang. Sedangkan di Pamekasan, tiga TPS pemilu ulang juga karena rekomendasi Panwaslu akibat dugaan terjadi kecurangan.
"Ada 19 TPS di Sampang dan tiga TPS di Pamekasan sudah melaksanakan PSU dengan baik. Semua berjalan lancar. Kami dibackup penuh oleh Polri dan TNI," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Pelaksana PSU di Sampang dan Pamekasan ini yakni seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Sampang dibantu Relawan Demokrasi setempat.
KPU harus melakukan pemilu ulang di Sampang, masing-masing dua TPS di Kecamatan Robatal, dan 17 TPS di Kecamatan Ketapang, Sampang, karena pada pencoblosan 9 April lalu dinilai terjadi pelanggaran. Pemilu ulang ini atas rekomendasi Panwaslu setempat. Pemilu ulang yang dijadwalkan pada 19 April lalu batal karena semua petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengundurkan diri.
Menurut Arief, peraturan yang dilanggar KPPS antara lain TPS baru dibuka pada pukul 10.00 WIB padahal aturannya dimulai pukul 07.00 WIB. Selain itu ditemukan kejanggalan di dua TPS di Desa Pandiangan, Kecamatan Robatal, karena TPS baru dibuka pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB, tapi partispasi pemilih mencapai 100 persen. Suara sah di TPS itu juga 100 persen.
"Selain itu, suara pemilih di dua TPS itu terkonsentrasi pada beberapa seorang caleg saja. Ini yang menurut Panwaslu tidak logis sehingga merekomendasikan agar dilakukan pemilu ulang," ujarnya.
Menurut Arief, jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di 19 TPS tersebut sekira 5.600 orang. Sedangkan di Pamekasan, tiga TPS pemilu ulang juga karena rekomendasi Panwaslu akibat dugaan terjadi kecurangan.
(kri)