KPPS tolak pemilu ulang, ini penjelasan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 19 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur menolak melakukan pemungutan suara ulang. Alhasil, pemilu ulang di 19 tempat pemungutan suara (TPS) belum dapat dilaksanakan.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, seharusnya KPPS di 19 TPS kembali bakal menggelar pencoblosan ulang. Namun, mayoritas warga menolak lantaran menganggap tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
"Laporan yang kami terima, KPPS (kelompok panitian pemungutan suara) di 19 TPS tersebut sudah berupaya menggelar pemungutan suara, tapi dilakukan tidak sesuai standar," ujar Sigit di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Sigit mengatakan, pemungutan ulang karena komposisi petugas saat pemilu tidak langkap dan hasil rekapitulasi suara terindikasi bermasalah. "Ketika prosesnya bermasalah, formulir berita acara C1 (formulir rekapitulasi) dari 19 TPS itu sudah terisi dengan perolehan surat suara yang dibagi rata kepada beberapa caleg dengan partisipasi pemilih 100 persen," tuturnya.
Sigit mengungkapkan, KPU sempat meminta agar pemungutan suara ulang di 19 TPS itu tetap dilakuan. Lantaran alasan keselamatan petugas KPPS, pencoblosan itu urung dilakukan.
"KPPS enggak ada yang berani menggelar pemungutan suara karena takut diintimidasi. Siapa orangnya, Bawaslu harus cari tahu," ungkapnya.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, seharusnya KPPS di 19 TPS kembali bakal menggelar pencoblosan ulang. Namun, mayoritas warga menolak lantaran menganggap tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
"Laporan yang kami terima, KPPS (kelompok panitian pemungutan suara) di 19 TPS tersebut sudah berupaya menggelar pemungutan suara, tapi dilakukan tidak sesuai standar," ujar Sigit di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Sigit mengatakan, pemungutan ulang karena komposisi petugas saat pemilu tidak langkap dan hasil rekapitulasi suara terindikasi bermasalah. "Ketika prosesnya bermasalah, formulir berita acara C1 (formulir rekapitulasi) dari 19 TPS itu sudah terisi dengan perolehan surat suara yang dibagi rata kepada beberapa caleg dengan partisipasi pemilih 100 persen," tuturnya.
Sigit mengungkapkan, KPU sempat meminta agar pemungutan suara ulang di 19 TPS itu tetap dilakuan. Lantaran alasan keselamatan petugas KPPS, pencoblosan itu urung dilakukan.
"KPPS enggak ada yang berani menggelar pemungutan suara karena takut diintimidasi. Siapa orangnya, Bawaslu harus cari tahu," ungkapnya.
(dam)