Pemilu ulang paling lambat digelar 23 April
Senin, 21 April 2014 - 13:13 WIB
Pemilu ulang paling lambat digelar 23 April
A
A
A
Sidonews.com - Hingga hari ini sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa daerah belum menggelar pemungutan suara ulang. TPS tersebut berada di Nias, Sumatera Utara, Sampang di Madura, Jawa Timur, Banyumas di Jawa Tengah. Sementara tiga TPS baru menggelar pemungutan suara pada hari ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa memperpanjang lagi waktunya hingga 23 April. Sebab berdasrkan aturan, batas waktu pemilu ulang paling lambat 10 hari setelah pemilu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, ada tiga alasan penyebab pemilu ulang, yakni surat suara tertukar, adanya penggelembungan suara, dan akibat tindakan anarkisme, bencana dan lain-lain.
Dia menegaskan, pemungutan suara ulang untuk menciptakan pemilu yang jujur. "Yang betul-betul memperhatikan rakyat," tandasnya.
KPU sebelumnya hanya memberi waktu hingga 15 April bagi TPS yang bermasalah untuk melakukan pemilu ulang. Namun karena batas waktu itu tidak ditepati, KPU memberikan waktu 10 hari pasca pemilu atau hingga 19 April.
Namun hingga batas waktu tersebut masih ada TPS yang belum melaksanakan pemilu ulang. KPU pun kembali memperpanjang waktu pemilu ulang hingga 23 April.
Ferry mengatakan, TPS yang melakukan pemungutan ulang karena surat suara tertukar sudah selesai. Sementara untuk TPS yang ditemukan adanya penggelembungan suara dan adanya surat suara yang sudah dicoblos, belum digelar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa memperpanjang lagi waktunya hingga 23 April. Sebab berdasrkan aturan, batas waktu pemilu ulang paling lambat 10 hari setelah pemilu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, ada tiga alasan penyebab pemilu ulang, yakni surat suara tertukar, adanya penggelembungan suara, dan akibat tindakan anarkisme, bencana dan lain-lain.
Dia menegaskan, pemungutan suara ulang untuk menciptakan pemilu yang jujur. "Yang betul-betul memperhatikan rakyat," tandasnya.
KPU sebelumnya hanya memberi waktu hingga 15 April bagi TPS yang bermasalah untuk melakukan pemilu ulang. Namun karena batas waktu itu tidak ditepati, KPU memberikan waktu 10 hari pasca pemilu atau hingga 19 April.
Namun hingga batas waktu tersebut masih ada TPS yang belum melaksanakan pemilu ulang. KPU pun kembali memperpanjang waktu pemilu ulang hingga 23 April.
Ferry mengatakan, TPS yang melakukan pemungutan ulang karena surat suara tertukar sudah selesai. Sementara untuk TPS yang ditemukan adanya penggelembungan suara dan adanya surat suara yang sudah dicoblos, belum digelar.
(dam)