KPU: Otoritas pemungutan suara ulang di KPUD
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memutuskan daerah mana saja yang menjadi prioritas untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Kesiapan pemungutan suara ulang menjadi otoritas KPU Daerah setempat.
"Yang punya otoritas pemungutan suara ulang, adalah KPU Kabupaten/Kota," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 11 April 2014.
Hadar mengungkapkan, pemungutan suara ulang diketahui hanya untuk beberapa daerah tingkat pemilihan kabupaten/kota yang tersebar di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia. "Rata-rata surat suara yang tertukar untuk DPRD tingkat kabupaten atau kota," jelas Hadar.
Hingga saat ini, pihaknya berpendapat tertukarnya beberapa surat suara di berbagai daerah antar daerah pemilihan itu, bukan unsur kesengajaan.
"Belum ada indikasi sengaja. Belum melihat ada pola yang mengarah ke sengaja. Pola yang terlihat hanya terjadi pada kabupaten atau kota," katanya.
"Yang punya otoritas pemungutan suara ulang, adalah KPU Kabupaten/Kota," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 11 April 2014.
Hadar mengungkapkan, pemungutan suara ulang diketahui hanya untuk beberapa daerah tingkat pemilihan kabupaten/kota yang tersebar di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia. "Rata-rata surat suara yang tertukar untuk DPRD tingkat kabupaten atau kota," jelas Hadar.
Hingga saat ini, pihaknya berpendapat tertukarnya beberapa surat suara di berbagai daerah antar daerah pemilihan itu, bukan unsur kesengajaan.
"Belum ada indikasi sengaja. Belum melihat ada pola yang mengarah ke sengaja. Pola yang terlihat hanya terjadi pada kabupaten atau kota," katanya.
(maf)