Sikap resmi MPR soal dihapuskannya 4 pilar

Sabtu, 12 April 2014 - 03:31 WIB
Sikap resmi MPR soal dihapuskannya 4 pilar
Sikap resmi MPR soal dihapuskannya 4 pilar
A A A
Sindonews.com - Ketua MPR Sidarto Danusubroto menegaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinyatakan bertentangan UUD 1945 adalah, frasa empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karenanya, mereka akan terus mensosialisasikan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika yang selama ini terkadung di dalam empat pilar.

"Sebagai bagian dari pendidikan politik dan pembangunan karakter bangsa yang tidak boleh berhenti, never ending process," kata Sidarto dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 11 April 2014.

Ia menekankan, tidak benar apabila terdapat pandangan yang menyatakan bahwa pasca putusan MK, proses sosialisasi empat hal tersebut harus diberhentikan. "Kita akan jalan terus," pungkasnya.

Sekadar informasi, MK menilai frasa empat pilar bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini setelah adanya uji materi pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap UUD 1945.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6488 seconds (0.1#10.140)